Jumat, 02 Maret 2012

Kinerja Badan Saniri Negeri Tulehu Kabupaten Maluku Tengah Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2006



 By :
SAFRUDIN BUSTAM LAYN

ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja badan saniri negeri tulehu berdasarkan Perda No. 4 tahun 2006. Dilakukan di Negeri Tulehu, Kec Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Dengan jumlah responden sebanyak 30 orang yang terdiri dari 10 orang perwakilan badan saniri negeri, 5 Orang staf  Pemerintahan Negeri Tulehu dan 15 orang komparasi tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Jenis penelitian desktiptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kemampuan Badan saniri negeri Tulehu dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsi serta hak dan kewajiban badan saniri negeri berdasarkan Perda no 4 tahun 2006 dalam hal menjaga, memelihara, mengayomi dan melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat dilingkungannya yang hidup, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan peraturan negeri bersama-sama kepala pemerintahan negeri, dan melakukan pengawasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja negeri telah dilaksanakan secara baik sesuai tuntutan Perda.

Kata Kunci : Kinerja, Badan Saniri, Negeri, Perda.


A.  PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi dalam daerah-daerah yang besar dan kecil seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18 UUD 1945, membutuhkan pemerintahan daerah sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan etnis, linguistik, agama dan institusi sosial sebagai kelompok masyarakat lokal di suatu wilayah. Fungsi pelayanan dan pengaturan umum di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu di distribusikan secara sentral dan lokal agar ia benar-benar aspiratif terhadap kepentingan nasional.
UU No 20 tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada hakekatnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi dengan tujuan mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan dinamika demokrasi di daerah.
Partisipasi masyarakat diharapkan mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat pada lapisan paling bawah khususnya desa atau dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dengan landasan pemikiran pengaturan mengenai pemerintah desa yang memiliki keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Desa di daerah Maluku Tengah dan pulau ambon sering di sebut “Negeri“ termasuk Pemerintah Negeri, sejak awal dilegitimasi oleh staatsblak tahun 1824. Saat diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004, maka lembaga-lembaga adat seperti Saniri memiliki pengakuan terhadap eksistensinya. Meski demikian jika ditinjau dalam prespektif sosial politik ada beberapa hal yang secara fundamental cukup mempengaruhi pelaksanaan tugas, peran dan fungsi dari lembaga badan saniri, misalnya saja tentang rekrutmen keanggotaan dan pimpinan lembaga saniri.
Negeri Tulehu adalah salah satu desa adat dengan sebutan Negeri di Pulau Ambon yang dalam praktek penyelenggaraan pemerintahannya masih tetap menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat sistem pemerintahan negeri yang merupakan warisan leluhur mereka terutama dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan Negeri, golongan orang-orang tua atau tokoh-tokoh adat pada umumnya memegang peranan penting yang tercermin melalui lembaga adatnya.
Lembaga adat Saniri pada Negeri Tulehu dipisah menjadi dua, yang pertama Lembaga Adat Saniri yang cakupannya membahas tentang adat saniri masing-masing Rumatau, sementara yang kedua yaitu, Badan Saniri Negeri, ini merupakan penggabungan antara sebagian dari tokoh-tokoh intelektual yang masih merupakan keterwakilan dari masing-masing Rumatau. Hal ini ditegaskan pada Bab I Ketentuan Umum Keputusan Badan Saniri Negeri No.22 Tahun 2003 bahwa Badan Saniri Negeri Tulehu adalah lembaga perwakilan marga-marga dalam Negeri Tulehu sebagai wakil rakyat Tulehu.
Lebih lanjut ditegaskan pada Ketentuan Umum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2006 bahwa Tugas dan Fungsi Badan Saniri Negeri : Badan Saniri Negeri memiliki tugas pokok:
1.      Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2.      Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan adat yang ada di Negeri.
3.      Sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat serta tindak lanjut penyelesaiannya.
4.      Membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri.
Selain memiliki tugas sebagaimana tersebut di atas, Badan Saniri Negeri memiliki fungsi berdasarkan Perda No 4 Tahun 2006 yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat 2 sebagai berikut :
1.  Menjaga, memelihara, mengayomi dan melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat dilingkungannya yang hidup, tumbuh dan berkembang.
2.      Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat.
3.      Menetapkan Peraturan Negeri bersama-sama Kepala Pemerintahan Negeri.
4.      Melakukan pengawasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri.
Selain memiliki tugas dan fungsi Badan Saniri Negeri juga memiliki kewenangan yang juga di atur dalam Peraturan Daerah No 4 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 1yakni:
1.  Membahas rancangan peraturan negeri/negeri administratif bersama-sama Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif
2.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Negeri/Negeri Administratif dan Keputusan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif.
4.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif
5.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.      Menyusun tata tertib Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
Berdasarkan uraian ketentuan umum di atas, maka tidak dapat dipungkiri bahwa Peraturan Daerah tersebut merupakan faktor penting terkait dengan proses pembentukan dan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dari Badan Saniri Negeri di Negeri Tulehu.
B.   POKOK PERMASALAHAN
Bagaimana Kinerja Badan Saniri Negeri Tulehu Kabupaten Maluku Tengah Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2006 ?

C.  KAJIAN PUSTAKA
·         Implementasi Perda Terhadap Kinerja
Implementasi Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2006 tentang Proses Pembentukan Badan Saniri Negeri, maka kita harus merujuk pada pasal 18 UUD 1945 karena pasal tersebut memungkinkan adanya daerah-daerah otonomi yang berhak mengurus, mengatur rumah tangganya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 yang mengatur pula tentang desa sebagai masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat.
Proses kebijakan publik dapat segera dimulai begitu ia mendapat pengesahan dari lembaga berwenang. Implementasi oleh A. F. Leemans (1983 : 157) sebagai suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan sarana-sarana tertentu dalam urutan waktu tertentu. Menurut S. P. Siagian (1985 : 225) implementasi kebijakan adalah desain dan pengelolaan berbagai sistem yang berlaku dalam organisasi untuk mencapai tingkat integrasi yang tinggi dari segala unsur yang terlibat yaitu manusia, struktur, proses administrasi dan manajemen, dana serta daya konsumennya dalam rangka pencapaian tujuan. Implementasi dari sebuah kebijakan yang telah ditetapkan merupakan masalah yang sungguh kompleks, untuk itu perlu ada informasi yang tepat kepada masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Dalam kegiatan ini sosialisasi mempunyai peran penting artinya dengan melakukan sosialisasi masyarakat akan mengerti dan memahami substansi kebijakan tersebut sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan.
Sedangkan proses pelaksanaan didefinisikan sebagai keseluruhan dari kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu. Artinya bahwa kelancaran pelaksanaan suatu kebijakan sangatlah penting dalam pencapaian tujuan secara berhasil guna dan berdaya guna, karena pada prinsipnya setiap kelancaran kegiatan membutuhkan dukungan baik yang berupa materiil maupun non materiil yaitu manusia (masyarakat), pemberian informasi (sosialisasi), kerjasaman antara pemerintah negeri dan masyarakat, biaya, sarana dan prasarana. Jelas bahwa kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk melaksanakan suatu kebijakan menjadi bagian dari proses pelaksanaan.
Selanjutnya menurut Thompson (1997 : 28) hal yang paling kritis dalam kebijakan pemerintah adalah usaha untuk melaksanakan kebijakan, maksudnya jika suatu kebijakan tidak berhasil dan terwujud kalau tidak dilaksanakan. Selain itu Pengertian implementasi juga sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman 2004). Batasan-batasan diatas tersebut mengandung arti bahwa implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sunguh-sunguh, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sunguh-sunguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan. Definisi tersebut menggambarkan bahwa usaha untuk melaksanakan kebijakan ini membutuhkan keahlian dan ketrampilan menguasai persoalan yang dikerjakan, itu sebabnya kedudukan birokrasi didalam hal ini menempati posisi strategis.
Kepelikan permainan kekuasaan dalam perumusan kebijakan, liku-likunya, kesukaran meramalkan hasil-hasilnya, kendala-kendalanya dan kegagalan-kegagalan sebagian yang tak terelakan makin berlipat ganda dalam penerapan kebijakan. Hal ini disebabkan besarnya unsur-unsur pemerintah itu sendiri untuk melaksanakan atau menyelenggarakan kebijakan, maka kinerja pemerintah akan lebih baik jika badan pengawasan negeri (saniri negeri) perlu meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan  sehingga kinerja pemerintahan desa juga dapat di kembangkan.
·         Kebijakan Pemerintah Negeri
Secara harafiah kebijakan berasal dari kata bijak, bahwa bijak berarti kepandaian, kemahiran. Sedangkan kebijakan mengandung arti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dasar rencana dipelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bentindak. Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan pemerintah dimaksud sebagai dasar atau garis besar untuk mengatur individu maupun organisasi dalam melaksanakan suatu kegiatan ke arah yang lebih baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Relevan dengan konsep tersebut, R. S. Paker (1997 : 10) mendefinisikan kebijakan pemerintah sebagai suatu tujuan tertentu atau serangkaian tertentu atau tindakan yang dilaksanakan pemerintah pada waktu tertentu dalam kaitannya dengan subjek atau respon terhadap suatu keadaan khusus. Begitu juga Friedrich (1997 : 5) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seorang kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan usaha kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan. Kedua definisi di atas terlihat bahwa kebijakan pemerintah mempunyai ukuran tindakan tertentu dalam suatu waktu untuk menjawab atau memecahkan masalah atau keadaan kritis yang dihadapi masyarakat.
Implikasi dari definisi kebijakan pemerintah itu sendiri dari sebagian kegiatan yang terangkai dari pemilihan pemerintah dan dampak terhadap banyak orang. Jadi pilihan pemerintah terhadap kebijakan yang dilaksanakan dan dampaknya hanya dapat dirasakan seorang atau sedikit orang saja maka ia tidak dapat disebut sebagai kebijakan pemerintah.

·         Institusi adat.
Negeri di Maluku dikenal dengan memiliki ciri-ciri dan model persekutuan masyarakat adat sejak dahulu eksistensinya sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, baik pemerintahan, ekonomi, politik dan sebagainya. Masyarakat yang mendiami desa-desa atau negeri-negeri di Maluku secara keseluruhan memiliki system kekerabatan serta struktur dan bentuk masyarakat atau system kemasyarakatan yang berlandaskan adat istiadat dan merupakan unsur-unsur pokok yang diwarisi secara turun-temurun. System kekerabatan yang dianut di daerah ini adalah berlandaskan garis keturunan bapak/ayah, yang dikenal sebagai sistem garis keturunan patrinial.
Sistem kemasyarakatan di Maluku Tenggah memiliki beberapa bentuk kesatuan kelompok atau unit kekeluargaan dan kemasyarakatan, diantaranya adalah bentuk kesatuan atau kelompok yang disebut ; Matarumah, Soa, dan Negeri. Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat sangat beragam dari sektor dengan sektor yang lain demikian juga dengan bentuk pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah daerah, struktur dan bentuk masyarakat atau system kemasyarakatan memiliki beberapa bentuk kesatuan kelompok atau unit kekeluargaan dan kemasyarakatan. Salah satu diantaranya yaitu Soa. Soa merupakan suatu persekutuan atau gabungan beberapa kelurga, baik dari mereka yang sama faamnya dalam suatu negeri.
Apabila kita berbicara tentang adat atau ‘costom’ berarti kita berbicar tentang wujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai, norma-norma, aturan-aturan serta hokum yang satu dengan lainya berkaitan menjadi suatu system yaitu system budaya. Sementara adat istiadat merupak komples konsep serta aturan yang mantap dan terintegrasi kuat dalam system budaya dari suatu kebudayaan yang menata tindakan manusia dalam kehidupan social kebudayaan itu. Selanjutnya bahwa masyarakat hukum adat menjadi bagian dari warga bangsa Indonesia yang kebutuhan, hak-hak atas tanah dan hak-hak lainya, identitas budaya dan hak-hak tradisonalnya harus diperhatikan dan dilindungi oleh Negara. Hal ini menunjukan bahwa Negara dan pemerintah memiliki komitmen yang besar, bahwa masyarakat hukum adat tidak boleh tertingal dan harus dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan.
HAW Wijaya, (2003:85-86) memberikan suatu pengertian tentang lembaga adat adalah: “Organisasi kemasyarakat yang di bentuk merupakan wadah dalam rangka membinah, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai norma, kaidah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, Semua kegiatan dalam rangka memelihara/mempertahankan, memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat yang perlu dijaga kelestariannya secara berlanjut”
Kemudian dipertegas dalam konsep pengembangan sebagai “upaya yang terpadu, terencana, dan terarah, agar adat istiadat dan lembaga adat dapat berkembang, sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam pembangunan sesuai perubahan social, budaya, dan ekonomi yang sedang berlaku”
Lembaga adat desa di bentuk atas prakarsa masyarakat desa dan keanggotaanya terdiri atas unsur-unsur pemuka adat, pemuka-pemuka agama, cendekiawan dan pemuka masyarakatlainya dari desa. Berkaitan dengan lembaga adat desa, dalam penjelasan umum Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah “sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawarata Desa (BPD) atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran dan pendapatan belanja desa dan keputusan kepala desa.
Masi menurut HAW. Wijaya, (2003: 87-88) beliau memaparkan kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga adat sebagai berikut:
a.       Membina, memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dalam memperkaya budaya daerah dan memberdayakan masyarakat dalam pembinaan kemasyarakat.
b.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembinaa, pelestarian dan pengembangan adat istiadat masyarakat.
c.       Mencatat adat istiadat masyarakat yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat desa yang bersangkutan
d.      Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut adat istiadat masyarakat desa
e.       Menciptakan hubungan yang harmonis terhadap perbedaan dalam masyarakat
f.       Melaksanakan kerja sama antar lembaga adat.
g.      Membina hubungan kemitraan dengan pemerintah desa.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Keputusan Kongres Masyarakat Adat No. 02/KMAN/1999 tentang Deklarasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dideklarasikan tanggal 17 Maret sebagai hari kebangkitan Masyarakat adat Nusantara berisi;
1.         Adat adalah suatu yang bersifat luhur dan menjadi landasan kehidupan masyarakat adat yang utama.
2.    Adat di nusantara ini sangat majemuk, karena itu tidak ada tempat bagi kebijakan Negara yang berlaku seragam sifatnya.
3.  Jauh sebelum Negara berdiri, Masyarakat adat di nusantara telah terlebih dahulu mampu mengembankan suatu system kehidupan sebagaimana yang diinginkan dan di pahami sendiri. Oleh sebab itu Negara harus menghormati kedaulatan masyarakat adat ini
4.   Masyarakat adat pada dasarnya terdiri dari makhluk manusia yang lain oleh sebab itu, Warga masyarakat adat juga berhak atas kehidupan yang layak dan pantas menurut nilai-nilai social yang berlaku. Untuk itu seluruh tindakan Negara yang keluar dari keputusan kemanusiaan universal dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang di pahami oleh masyarakat adat harus segera diakhiri.
5.         Atas dasar rasa kebersamaan senasib sepenangunan, Masyarakat adat nusantara wajib untuk saling bahu-membahu demi terwujudnya kehidupa masyarakat adat yang layak dan berdaulat.
Dalam perkembangan selanjutnya untuk menerapkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2006 perlu dijelaskan hal sebagai berikut :
1.      Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam peraturan daerah dengan berpedoman peraturan pemerintah.
2.      Peraturan Daerah nomor 04 Tahun 2006 bahwa Saniri Negeri adalah lembaga/ badan yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah negeri, berfungsi sebagai badan legislatif yang bersama-sama Kepala Negeri membentuk peraturan negeri mengawasi pelaksanaan tugas dari Kepala Pemerintah Negeri dalam memimpin negeri sesuai tugas dan wewenang yang dimilikinya yang mempunyai peranan penting di negeri.
3.      Keanggotaan Saniri Negeri Tulehu merupakan wakil dari unsur masyarakat yang bersifat geneologis di negeri berdasarkan keterwakilan sesuai adat istiadat dan hukum adat budaya setempat yang berlaku di negeri.
4.  Keanggorataan Saniri Negeri Tulehu berjumlah 25 orang berdasarkan keterwakilan dari 25 soa/mata rumahtau keturunan di negeri dengan susunan keanggotaan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
5.  Masa jabatan anggota Saniri Negeri Tulehu ditetapkan dengan peraturan negeri sesuai ketentuan adat istiadat dan hukum ada Negeri Tulehu.
D.    PEMBAHASAN
1. Kemampuan Saniri Dalam Melaksanakan Tugas, Peran Dan Fungsi Serta Hak Dan Kewajiban Badan Saniri Negeri
Tugas, peran dan fungsi serta hak dan kewajiban Badan Saniri Negeri menurut Peraturan Daerah No 4 Tahun 2006. Yang secara garis besar di katakan bahwa : badan saniri negeri merupakan lembaga desa yang menjalankan tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menetapkan peraturan negeri serta melakukan pengawasan dan berfungsi sebagai badan adat yang Menjaga, memelihara, mengayomi dan melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat dilingkungannya yang hidup, tumbuh dan berkembang. Berdasarkan uraian di atas, maka kemampuan saniri dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsi serta hak dan kewajiban badan saniri negeri berdasarkan Peraturan Daerah tersebut merupakan faktor penting terkait dengan proses kinerja dari Badan Saniri Negeri di Desa Tulehu. Tanggapan responden terhadap beberapa perntanyaan quisioner yang barkaitan dengan pengetahuan responden terhadap keberadaan Perda No. 4. Bahwa 80% responden menyatakan mengetahuinya, akan tetapi proses sosialisasi Peraturan Daerah tersebut belum terlaksana dengan baik kepada seluruh masyarakat Negeri Tulehu, karena sebagian besar responden sebagai keterwakilan dari masyarakat Negeri Tulehu memiliki kepedulian terhadap Peraturan Daerah tersebut, sehingga dalam proses penyelenggaraan pembentukan badan saniri negeri terlaksana dengan baik secara musyawarah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat adat Negeri Tulehu.
Disisi lain terkait dengan kemampuan badan saniri negeri terlihat sudah melaksanakan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajibannya dengan baik berdasarkan Perda No 4 Tahun 2006. Begitu juga dengan pola penyampaian ide-ide masyarakat, keikut sertaan dalam penyusunan program kerja negeri dalam musayawarah Badan Saniri Negeri selalu tersalurkan dengan baik. Hal lain yang menggambarkan pengetahuan tentang Badan Saniri Negeri Tulehu yakni Dalam penetapkan anggaran belanja negeri, Badan Saniri Negeri selalu menyapakati rumusan-rumusan keputusan bersama pemerintah negeri.

2.      Menjaga Dan Melestarikan Adat Istiadat, Hukum Adat Dan Budaya Masyarakat
Lembaga adat desa, dibentuk atas prakarsa masyarakat desa dan keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur pemuka adat, pemuka-pemuka agama, cendekiawan dan pemuka masyarakat lainnya dari desa. Berkaitan dengan lembaga adat desa, dalam penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dibentuk badan permusyawaratan desa (BPD) atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan.
Di Maluku, pada umumnya struktur masyarakat yang demokratis, di mana ada dewan-dewan adat (tokoh adat) sebagai lembaga pengatur pengemban dan penyelamat nilai-nilai adat. Kehidupan lingkungan hidup mempunyai standar nilai-nilai tersendiri, tetapi pola umum lingkaran hidup manusia menurut pandangan hidup/kepercayaan pada masa dahulu kala di kuasai oleh suatu kekuatan diluar kemampuan manusia itu adalah sama diseluruh dunia. Itulah sebabnya terdapat keseragaman/kesamaan dalam lingkungan geografis yang berbeda. Lebih lanjut, dengan diberlakukannya Perda No 4 Tahun 2006 di Kabupaten Maluku Tengah, maka lembaga-lembaga adat seperti Saniri memiliki pengakuan terhadap eksistensinya. Untuk mengetahui lebih jauh kinerja badan saniri negeri dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat, kepada responden diajukan beberapa pertanyaan.
Tanggapan responden terhadap kepedulian terhadap adat istiadat, bahwa Badan Saniri Negeri selalu memperhatikan dan menjaga serta melestarikan hukum-hukum adat istiadat yang terdapat pada Negeri Tulehu, dalam hal musyawarah badan saniri selalu mengikutsertakan pemerintah neheri (Raja) beserta tokoh-tokoh adat untuk membicarakan/ membahas adat istiadat dan hukum-hukum negeri. Dari jawaban responden diatas menyatakan bahwa badan saniri negeri sebagai lembaga adat, dalam menjaga eksistensi adat istiadat dan budaya kinerja yang dijalankan dengan baik dan turut terlibat dalam mennjaga dan melestarikan eksistensi budaya lokal, dimana sebagai lembaga adat yang merupakan mitra pemerintah selalu berkoordinasi dengan tokoh-tokoh adat setempat dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat.
3.      Kedudukan Atau Keterlibatan Badan Saniri Negeri Dalam Pengambilan Keputusan Negeri.
Dalam penjelasan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah bahwa sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintah desa dibentuk badan permusyawaratan desa (BPD) atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran dan pendapatan belanja desa dan keputusan kepala desa. Selain itu lembaga dengan nama badan saniri negeri ini juga melekat fungsi legislasi, maka dengan sendirinya, terkait dengan pengambilan berbagai keputusan negeri sudah barang tentu andil badan saniri negeri tidak bisa di tawar-tawar lagi. Sebagaimana tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2006 tentang tugas, peran dan fungsi serta hak dan kewajiban badan saniri negeri.
Kondisi real yang terjadi pada badan saniri negeri Tulehu terkait dengan proses pengambilan keputusan yakni : bahwa  Badan Saniri Negeri selalu ikut terlibat dalam proses pengambilan Keputusan Negeri, kemudian dalam proses pengambilan keputusan negeri, Badan Saniri Negeri selalu berpatokan pada Perda No 4 Tahun 2006, dan dalam hal proses penetapan Keputusan Negeri, Raja Negeri selalu bersama-sama dengan Badan Saniri Negeri menyepakati rumusan Keputusan Negeri.
4.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Badan saniri negeri pada hakekatnya memegang peranan yang sangat penting dalam menyukseskan berbagai program kerja pemerintah negeri, terutama dalam perumusan berbagai kebijakan negeri. Tanggapan responden terhadap bagaimana kinerja badan saniri negeri dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Bahwa Badan Saniri Negeri Tulehu dalam keseharianya selalu menerima, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan selalu selalu bersuara menyampaikan aspirasi masyarakat dalam musyawarah negeri secara baik hal ini tercermin dari jawaban responden diatas 70% responsen menanggapi positif hal tersebut.
5.      Kinerja Badan Saniri Negeri Dalam Melakukan Pengawasan
Menurut pasal 210 dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menyatakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Sejalan dengan itu bahwa Badan Saniri Negeri Tulehu adalah lembaga perwakilan marga-marga dalam Negeri Tulehu sebagai wakil rakyat Tulehu. Dalam perspektif perwakilan maka melahirkan hubungan antara dua pihak yakni pihak yang mewakili dalam hal ini anggota Badan Perwakilan Desa dan pihak yang diwakili yakni masyarakat itu sendiri. Tanggapan responden terkait beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan pengawasan badan saniri negeri, bahwa 50% responden menyatakan di dalam kinerja pemerintah negeri, selalu di awasi oleh badan saniri negeri, Dalam mengawasi kinerja pemerintah negeri, badan saniri negeri selalu mengacu pada perda no 4 tahun 2006, mayoritas responden mengemukakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh badan saniri negeri selalu mempengaruhi kinerja pemerintah negeri, dan kemudian setelah dilakukan pengawasan dan jika ada temuan yang kurang baik selalu dilakukan perbaikan/evaluasi pada pemerintah negeri.



PENUTUP
Berdasarkan analisa dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
a.       Kemampuan Badan saniri negeri Tulehu yang merupakan lembaga keterwakilan masyarakat negeri, dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsi serta hak dan kewajiban badan saniri negeri berdasarkan perda no 4 tahun 2006, sudah baik dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai abdi pada masyarakat negeri.
b.      Badan saniri negeri adalah lembaga perwakilan adat yang aspiratif dan mewakili semua unsur yang ada pada masyarakat, selalu menjaga eksistensi adat dan budaya yang terdapat di negeri Tulehu.
c.       Sebagai lembaga legislatif pada tingkat desa, badan saniri negeri dengan kedudukan dan keterlibatannya sebagai mitra pemerintah negeri selalu ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan negeri Tulehu.
d.      Badan saniri negeri Dilihat dari segi pengawasan, selalu mengawasi kinerja pemerintah negeri dan selalu mempengaruhi kinerja pemerintah negeri serta dalam melaksanakan hal tersebut selalu berpatokan pada perda no 4 tahun 2006. Dalam melakukan pengawasan, apabila terdapat hal-hal yang kurang baik maka badan saniri negeri  selalu mengevaluasi kinerja pemerintah negeri agar diupayakan terjadinya perubahan kinerja pemerintah negeri Tulehu.


DAFTAR PUSTAKA
Blau, Peter M., Birokrasi Dalam Pemerintahan Moderen, UI-press,1997.
DPR RI, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Jakarta, 2004.
Dirjen Perintahan Umum dan Otonomi Daerah Depdagri, Pengaturan Desa Dan Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 1999, Bandung,2000
Hogewerf, A. Ilmu Pemerintahan, Erlangga, Jakarta, 1989.
Haw, Wijaja, Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa, PT Raja Grafindo Persada. Cet 3, Jakarta, 2002.
Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah, Kumpulan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tentang Pemerintahan Negeri, Masohi, 2004.
Thoha Miftah, Ruang Lingkup Studi Kebijakan Pemerintah, DV. Rajawali, Jakarta, 1985.


4 komentar:

  1. Assalamualaikum!!!
    Selamat Siang!! saya follower's baru Mas Safrudin.. sy mahasiswa Ilmu Politik UGM!! sy telah membaca Jurnal anda yg judulnya "DINAMIKA IKATAN PATRON KLIEN" menarik.. tapi saya sangat kesulitan mendaftkan referensi buku yang ada di daftar isi Jurnal Mas Safrudin..

    terutama yang berkaitan dengan Patron Klien sperti Patron klien Bugis-Makasar!! MOhon bantuannya Mas!!

    email saya : muhammadnarwis@gmail.com

    BalasHapus
  2. wah....kapan nih Risetnya Pak Dosen......bisalah buat refrensi

    BalasHapus
  3. Mantap BRO....Artikelnya nih.....kapan ya Risetnya....

    BalasHapus
  4. Mantap BRO....artikelnya...Kapan Riset Nih...

    BalasHapus