Berbagai kasus Lingkungan yang terjadi di dunia sehingga muncul kesadaran
manusia untuk memperhatikan kelangsungan makhluk hidup dan alam sekitarnya.
Untuk itu lahirlah Ekologi. secara Etimologis (ilmu tentang asal usul
kata) maka kata Ekologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 2 kata
yakni Oikos (ecos) yang berarti wadah
atau rumah atau tempat penampungan dan Logos
(logi) yang berarti ilmu, objek yang dipelajari oleh ekologi yakni makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekologi
telah berkembang dan diterima sebagai suatu disiplin ilmu, maka ada beberapa sarjana
yang merumuskan pengertiannya sebagai berikut :
a. Otto Soemarwoto ekologi adalah
: ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup
dan lingkungan hidupnya.
b. Slamet Ryadi ekologi adalah :
ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik (interelationship) antara
organisme atau kelompok organisme dengan lingkungannya secara alamiah melalui
suatu tatanan (ekosistem).
c. NHT. Siahaan ekologi adalah :
ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk
hidup dengan lingkunganya dalam suatu kesatuan yang tersusun secara teratur.
d. Richard Spurgeon ekologi adalah ilmu yang mempelajari semua makhluk hidup, cara mereka
bekerja sama dan dunia sekitarnya; atau ekologi adalah ilmu yang mempelajari makhluk-makhluk
hidup di lingkungan alamnya. Lingkungan alam yang dimaksud adalah segala
sesuatu yang hidup dan tidak hidup disekitar makhluk hidup.
Sejarah pertumbuhan ekologi sebagai
suatu disiplin ilmu tidak dapat
dipisahkan dari perkembangan beberapa ilmu yakni Sosiologi, Geografi Sosial dan Biologi. Halckol seorang biologi yang
menaruh perhatian terhadap sosiologi dalam tahun 1868 mengemukakan “Kenyataan adanya
hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya”, karena ia mengkaji kehidupan kolektif beberapa kelompok makhluk hidup
pada suatu tempat. la berpendapat bahwa “Hubungan yang terjadi antara makhluk hidup, bukanlah
suatu kebetulan tetapi berdasarkan kaedah-kaedah yang sudah diatur secara alami”.
Dewasa ini, ekologi sebagai ilmu sudah berkembang dengan sangat pesat
sehingga timbul berbagai bidang dalam ekologi misalnya : Ekologi Kesehatan,
Ekologi Pertanian, Ekologi Pembangunan, Ekologi Kependudukan, Ekologi Pangan,
Ekologi Budaya, Ekologi Industri Dan Ekologi Manusia (Human Ecology).
Slamet Ryadi menggambarkan bahwa
ekologi dan lingkungan ibarat 2 sisi dari satu mata uang dimana keduanya
memiliki perbedaan tetapi memiliki kesamaan yang sangat kuat. la merumuskan
ilmu lingkungan adalah ilmu yang mampu menerapkan berbagai disiplin melalui
pendekatan ekologis terhadap masalah lingkungan hidup yang diakibatkan dari
adanya aktivitas manusia.
Perhatian tentang lingkungan lebih serius yakni dengan diadakannya
Konfrensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stocholm tahun 1972, pada hari pembukaan tanggal 5 Juni 1972 disepakati sebagai hari lingkungan
hidup. Perkembangan selanjutnya diterbitkan
berbagai ketentuan oleh berbagai negara untuk mempertahankan lingkungan hidup.
Di Indonesia, dibuatlah undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang "Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup" yang disempurnakan dengan undang-undang Nomor: 23
tahun 1997 tentang "Pengelolaan
Lingkungan Hidup“.
1.1. Kecenderungan Perhatian Terhadap Lingkungan Hidup.
Setelah menyadari keterikatan dan ketergantungan antara manusia dan
lingkungan hidup, maka manusia mulai cenderung untuk memperhatikan lingkungan
untuk menjaga kelestarian lingkungan. Belakangan ini berbagai media mulai
menyoroti secara sungguh-sungguh masalah lingkungan hidup yang mengakibatkan
para penegak hukum mulai bertindak terhadap berbagai kasus lingkungan. Berbagai
seminar dan teori dimunculkan menyangkut
manusia dan lingkungan hidupnya.
Beberapa defenisi
tentang lingkungan / lingkungan hidup antara lain :
a. Otto Soemarwoto :
lingkungan hidup adalah
kondisi yang ada
dalam ruang yang
kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
b. Munadjat Danusaputro : lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi termasuk didalam manusia dan
tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan
mempengaruhi hidup dan kesejahteraan manusia.
c. NHT. Siahaan :
lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam
suatu tempat atau ruang tempat manusia
Perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup dimulai pada tahun 1950-an sebagai akibat terjadinya
masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi modern dan yang
dampaknya merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pada saat itu, beberapa
kota besar seperti : Los Angeles di Amerika Serikat mengalami Kabut Asap yang disebut Smog. Kabut asap yang berupa selimut
asap itu berasal dari mobil-mobil dan pabrik-pabrik yang mengalami reaksi kimia
sewaktu terkena sinar matahari yang berlangsung bermingu-minggu mengakibatkan
gangguan kesehatan terutama saluran pernapasan pada manusia dan binatang
(ternak) dan mengganggu sayur-sayuran dan buah-buahan.
Pada tahun 1962, Rachel Carson
menulis sebuah buku berjudul : The Silent Spring (Musim Semi Yang Sepi). Buku
ini mempengaruhi jalan pikiran manusia untuk sadar terhadap lingkungan
hidupnya. la mengungkapkan data-data tentang kematian hewan peliharaan (ayam, sapi dan domba) akibat penyakit
misterius. Selain itu keluhan para petani yang
mengalami/ menderita banyak penyakit dalam
keluarga mereka dan kematian yang tiba-tiba pada anak-anak yang sementara
bermain.
Setelah diterbitkannya buku ini, dunia dikejutkan juga dengan suatu jenis
penyakit yang menyerang manusia dan hewan di Minamata - Jepang. Banyak
penderita yang mengalami kematian. Penyakit tersebut kemudian dinamakan Minamata
yang oleh Pemerintah Jepang pada tahun 1968,
menyatakan Logam Air Raksa sebagai penyebabnya, juga penyakit baru yang disebut Itai-Itai yang menyerang manusia mengakibatkan kerapuhan pada
tulang sehingga manusia mengalami patah tulang, hal
ini disebabkan karena terdapat kandungan Logam
Kadmium yang berasal dari pencemaran industri.
Bahaya yang dialami manusia sebagai akibat pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup pada tahun 1950 - 1960an itu mendorong
masyarakat dunia secara bersama untuk memperhatikan kelestarian lingkungan
hidup. Perhatian tersebut diwujudkan dengan adanya Konfrensi PBB di Stochlom
pada tahun (konfrensi Stocholm) 1972 dan kemudian
dijabarkan oleh berbagai negara anggota PBB untuk memperhatikan kelestarian
lingkungan yang selanjutnya ditindak-lanjuti melalui berbagai peraturan
perundangan negara masing-masing.
Saat ini masalah lingkungan hidup bukan saja menjadi masalah politik
internasional, namun pada negara-negara yang
kurang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup mereka, juga mendapat cercaan yang kemudian
berdampak
terhadap pergaulan antar Negara, serta
ada kemungkinan dibatasinya berbagai kerjasama Bilateral misalnya
bantuan-bantuan dan sebagainya.
Beberapa masalah lingkungan yang sementara menghantui dunia saat ini antara
lain adalah :
a. Hujan Asam yang disebabkan oleh pencemaran
udara yang berasal dari bahan bakar fosil yaitu gas bumi, minyak bumi dan batu
bara. Pembakaran itu menghasilkan gas oksida belerang dan oksida nitrogen saat
berada diudara kemudian mengalami reaksi kimia
dan berobah menjadi asam yaitu asam sulfat dan asam nitrat. Asam-asam ini dapat
langsung dibawa angin ke permukaan bumi dan menimpa makhluk hidup dan bangunan
disebut Deposisi Kering dan dibawa
oleh hujan disebut Deposisi Basah.
Deposisi kering maupun deposisi basah disebut "Hujan Asam" yang
mengakibatkan kematian makhluk hidup manusia dan hewan juga tumbuhan yakni
pengeringan danau dan sungai.
b. Pemanasan Global, peristiwa naiknya
intensitas Efek Rumah Kaca (ERK). ERK
terjadi karena adanya gas dalam atmosfir yang menyerap sinar panas yaitu sinar
infra merah yang dipancarkan oleh bumi. Gas itu disebut Gas Rumah Kaca (GRK). Dengan penyerapan itu maka sinar panas
terperangkap sehingga naiklah suhu permukaan bumi. Pemanasan global dapat
mengakibatkan :
1) Naiknya suhu pada daerah pertanian mengakibatkan perobahan
pada hasil panen.
2) Mengakibatkan perobahan pada iklim dunia yaitu perobahan
curah hujan, angin, musim dan sebagainya.
3) Mengakibatkan naiknya frekwensi atau intensitas badai.
4) Mengakibatkan naiknya suhu permukaan laut.
5) Mencairnya
es pada pegunungan
dan daerah kutub
yang mengakibatkan naiknya volume air dan tingkat pemanasan bumi lebih
bertambah, juga dapat mengakibatkan tenggelamnya daerah pantai yang rendah dan
erosi pantai pun terjadi.
c. Menipisnya Lapisan Ozon, Ozon ialah senyawa kimia
yang terdiri atas 3 (tiga) atom oksigen. Dilapisan atmosfer yang rendah, ia
mengganggu kesehatan. Dilapisan atas atmosfer ia melindungi makhluk hidup dari
sinar ultrafiolet yang dipancarkan matahari. Apabila kadar ozon dalam lapisan
itu berkurang maka kadar sinar ultrafiolet yang sampai kebumi akan bertambah
yang mengakibatkan manusia terkena kangker kulit, katarak dan menurunnya
kekebalan tubuh pada manusia dan hewan.
Pada bulan Juni 1992, di Rio de Janeiro dilakukan Konfrensi PBB tentang
lingkungan hidup yang diberi nama "Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference On Environment And
Development) terkenal juga dengan
nama KTT Bumi, karena yang
hadir adalah hampir seluruh Kepala Negara dan Pemerintahan, yang dibicarakan adalah masalah bumi.
KTT Bumi menghasilkan :
a. Deklarasi Rio; yang mengandung prinsip-prinsip
kesepakatan bahwa tujuan KTT Bumi adalah untuk mengembangkan kemitraan global
baru yang adil. Deklarasi menyatakan bahwa manusia berhak atas kehidupan yang
sehat dan produktif yang serasi dengan alam.
b. Konvensi tentang " Perubahan Iklim ".
c. Konvensi tentang " Keanekaan Hayati"
Kedua konvensi ini (b
dan c) memuat persetujuan internasional untuk kedua masalah tersebut dengan
penekanan / memiliki ikatan hukum selain ikatan moral pada negara-negara.
d. Prinsip tentang " Hutan " mencakup semua jenis hutan yaitu hutan boreal (hutan
didaerah utara), hutan iklim sedang, hutan tropik dan hutan austral (hutan
didaerah selatan). Dalam prinsip ini diakui fungsi ganda hutan yaitu untuk
memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, ekologi, kultural dan spiritual generasi
sekarang maupun generasi yang akan datang. Dengan demikian walaupun diakui hak
setiap negara untuk menggunakan hutan sebagai sumber daya untuk pembangunannya
namun pembangunan itu harus dilaksanakan dengan berkelanjutan karena mengingat
generasi mendatang. Dalam prinsip tentang Hutan diakui perlunya alih teknologi
dengan persyarakatan yang menguntungkan. Prinsip lain yang termuat dalam
prinsip Hutan adalah perlu dikembangkannya ekonomi dan perdagangan internasional
yang terbuka dan dilarangnya tindakan unilateral (sepihak dari negara) dengan
dalih lingkungan. Berdasarkan prinsip ini maka tidak dibenarkan untuk hanya
memperhatikan hutan tropis saja baik yang berkaitan dengan pemanasan global
maupun kepunahan jenis, melainkan semua jenis hutan karena penyunatan wilayah
hutan bukan saja didaerah tropis tetapi juga didaerah lain.
Agenda "21"
yang berisi daftar tentang program-program yang harus dilakukan untuk dapat
terlaksana dan tercapainya persetujuan di Rio de Janiero