By :
SAFRUDIN
BUSTAM LAYN
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja badan saniri
negeri tulehu berdasarkan Perda No. 4 tahun 2006. Dilakukan di Negeri Tulehu,
Kec Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Dengan jumlah responden sebanyak 30 orang
yang terdiri dari 10 orang perwakilan badan saniri negeri, 5 Orang staf Pemerintahan Negeri Tulehu dan 15 orang komparasi
tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Jenis penelitian
desktiptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kemampuan Badan
saniri negeri Tulehu dalam melaksanakan
tugas, peran dan fungsi serta hak dan kewajiban badan saniri negeri berdasarkan
Perda no 4 tahun 2006 dalam hal menjaga, memelihara, mengayomi dan
melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat dilingkungannya
yang hidup, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan peraturan
negeri bersama-sama kepala pemerintahan negeri, dan melakukan pengawasan dan
penetapan anggaran pendapatan dan belanja negeri telah dilaksanakan secara baik
sesuai tuntutan Perda.
Kata Kunci : Kinerja, Badan Saniri, Negeri, Perda.
A. PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi
dalam daerah-daerah yang besar dan kecil seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18
UUD 1945, membutuhkan pemerintahan daerah sebagai konsekuensi logis dari adanya
perbedaan etnis, linguistik, agama dan institusi sosial sebagai kelompok
masyarakat lokal di suatu wilayah. Fungsi pelayanan dan pengaturan umum di
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu di distribusikan
secara sentral dan lokal agar ia benar-benar aspiratif terhadap kepentingan
nasional.
UU No 20 tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada hakekatnya mengatur
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi dengan tujuan mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dan pelaksanaan dinamika demokrasi di daerah.
Partisipasi masyarakat diharapkan mampu mengangkat
harkat dan martabat masyarakat pada lapisan paling bawah khususnya desa atau
dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ) dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945 dengan landasan pemikiran pengaturan mengenai pemerintah desa yang
memiliki keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan masyarakat.
Desa di daerah Maluku Tengah dan pulau ambon sering
di sebut “Negeri“ termasuk Pemerintah Negeri, sejak awal dilegitimasi oleh
staatsblak tahun 1824. Saat diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004, maka
lembaga-lembaga adat seperti Saniri memiliki pengakuan terhadap eksistensinya.
Meski demikian jika ditinjau dalam prespektif sosial politik ada beberapa hal
yang secara fundamental cukup mempengaruhi pelaksanaan tugas, peran dan fungsi
dari lembaga badan saniri, misalnya saja tentang rekrutmen keanggotaan dan
pimpinan lembaga saniri.
Negeri Tulehu adalah salah satu desa adat dengan
sebutan Negeri di Pulau Ambon yang dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahannya masih tetap menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat
sistem pemerintahan negeri yang merupakan warisan leluhur mereka terutama dalam
merumuskan berbagai kebijakan pembangunan Negeri, golongan orang-orang tua atau
tokoh-tokoh adat pada umumnya memegang peranan penting yang tercermin melalui
lembaga adatnya.
Lembaga adat Saniri pada Negeri Tulehu dipisah
menjadi dua, yang pertama Lembaga Adat Saniri yang cakupannya membahas tentang
adat saniri masing-masing Rumatau, sementara yang kedua yaitu, Badan Saniri
Negeri, ini merupakan penggabungan antara sebagian dari tokoh-tokoh intelektual
yang masih merupakan keterwakilan dari masing-masing Rumatau. Hal ini
ditegaskan pada Bab I Ketentuan Umum Keputusan Badan Saniri Negeri No.22 Tahun
2003 bahwa Badan Saniri Negeri Tulehu adalah lembaga perwakilan marga-marga
dalam Negeri Tulehu sebagai wakil rakyat Tulehu.
Lebih lanjut ditegaskan pada Ketentuan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2006 bahwa Tugas dan
Fungsi Badan Saniri Negeri : Badan Saniri Negeri memiliki tugas pokok:
1.
Mempertahankan dan memelihara keutuhan
NKRI
2.
Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan adat yang ada di Negeri.
3.
Sebagai penampung dan penyalur aspirasi
masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, menerima keluhan
dan pengaduan dari masyarakat serta tindak lanjut penyelesaiannya.
4.
Membina demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Negeri.
Selain memiliki tugas sebagaimana tersebut
di atas, Badan Saniri Negeri memiliki fungsi berdasarkan Perda No 4 Tahun 2006
yang terdapat dalam Pasal 4 Ayat 2 sebagai berikut :
1. Menjaga, memelihara, mengayomi dan
melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat dilingkungannya
yang hidup, tumbuh dan berkembang.
2.
Menampung dan meyalurkan aspirasi
masyarakat.
3.
Menetapkan Peraturan Negeri bersama-sama
Kepala Pemerintahan Negeri.
4.
Melakukan pengawasan dan penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri.
Selain memiliki tugas dan fungsi Badan
Saniri Negeri juga memiliki kewenangan yang juga di atur dalam Peraturan Daerah
No 4 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 1yakni:
1. Membahas rancangan peraturan
negeri/negeri administratif bersama-sama Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri
Administratif
2. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Negeri/Negeri Administratif dan Keputusan Kepala
Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
3.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif.
4.
Membentuk panitia pemilihan Kepala
Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif
5.
Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.
Menyusun tata tertib Saniri Negeri atau
Badan Permusyawaratan Negeri.
Berdasarkan uraian ketentuan umum di
atas, maka tidak dapat dipungkiri bahwa Peraturan Daerah tersebut merupakan
faktor penting terkait dengan proses pembentukan dan pelaksanaan tugas, fungsi
dan kewenangan dari Badan Saniri Negeri di Negeri Tulehu.
B. POKOK PERMASALAHAN
Bagaimana
Kinerja Badan Saniri Negeri Tulehu Kabupaten Maluku Tengah Berdasarkan Perda No
4 Tahun 2006 ?
C. KAJIAN PUSTAKA
·
Implementasi
Perda Terhadap Kinerja
Implementasi Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2006
tentang Proses Pembentukan Badan Saniri Negeri, maka kita harus merujuk pada
pasal 18 UUD 1945 karena pasal tersebut memungkinkan adanya daerah-daerah
otonomi yang berhak mengurus, mengatur rumah tangganya sendiri. Hal ini
ditegaskan dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 yang mengatur pula tentang
desa sebagai masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat
istiadat setempat.
Proses kebijakan publik dapat segera dimulai begitu
ia mendapat pengesahan dari lembaga berwenang. Implementasi oleh A. F. Leemans
(1983 : 157) sebagai suatu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan
sarana-sarana tertentu dalam urutan waktu tertentu. Menurut S. P. Siagian (1985
: 225) implementasi kebijakan adalah desain dan pengelolaan berbagai sistem
yang berlaku dalam organisasi untuk mencapai tingkat integrasi yang tinggi dari
segala unsur yang terlibat yaitu manusia, struktur, proses administrasi dan
manajemen, dana serta daya konsumennya dalam rangka pencapaian tujuan. Implementasi
dari sebuah kebijakan yang telah ditetapkan merupakan masalah yang sungguh
kompleks, untuk itu perlu ada informasi yang tepat kepada masyarakat terhadap
kebijakan tersebut. Dalam kegiatan ini sosialisasi mempunyai peran penting
artinya dengan melakukan sosialisasi masyarakat akan mengerti dan memahami
substansi kebijakan tersebut sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan
kebijakan.
Sedangkan proses pelaksanaan didefinisikan sebagai
keseluruhan dari kegiatan yang bersangkutan dengan pelaksanaan suatu kebijakan
tertentu. Artinya bahwa kelancaran pelaksanaan suatu kebijakan sangatlah
penting dalam pencapaian tujuan secara berhasil guna dan berdaya guna, karena
pada prinsipnya setiap kelancaran kegiatan membutuhkan dukungan baik yang
berupa materiil maupun non materiil yaitu manusia (masyarakat), pemberian
informasi (sosialisasi), kerjasaman antara pemerintah negeri dan masyarakat,
biaya, sarana dan prasarana. Jelas bahwa kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk
melaksanakan suatu kebijakan menjadi bagian dari proses pelaksanaan.
Selanjutnya menurut Thompson (1997 : 28) hal yang
paling kritis dalam kebijakan pemerintah adalah usaha untuk melaksanakan
kebijakan, maksudnya jika suatu kebijakan tidak berhasil dan terwujud kalau
tidak dilaksanakan. Selain itu Pengertian implementasi juga sebagai aktivitas
yang saling menyesuaikan dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman
2004). Batasan-batasan diatas tersebut mengandung arti bahwa implementasi bukan
sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara
sunguh-sunguh, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara
sunguh-sunguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan. Definisi
tersebut menggambarkan bahwa usaha untuk melaksanakan kebijakan ini membutuhkan
keahlian dan ketrampilan menguasai persoalan yang dikerjakan, itu sebabnya
kedudukan birokrasi didalam hal ini menempati posisi strategis.
Kepelikan permainan kekuasaan dalam
perumusan kebijakan, liku-likunya, kesukaran meramalkan hasil-hasilnya,
kendala-kendalanya dan kegagalan-kegagalan sebagian yang tak terelakan makin
berlipat ganda dalam penerapan kebijakan. Hal ini disebabkan besarnya
unsur-unsur pemerintah itu sendiri untuk melaksanakan atau menyelenggarakan
kebijakan, maka kinerja pemerintah akan lebih baik jika badan pengawasan negeri
(saniri negeri) perlu meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan sehingga kinerja pemerintahan desa juga dapat
di kembangkan.
·
Kebijakan
Pemerintah Negeri
Secara harafiah kebijakan berasal dari kata bijak, bahwa
bijak berarti kepandaian, kemahiran. Sedangkan kebijakan mengandung arti
rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dasar rencana dipelaksanaan
suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bentindak. Dari pengertian di atas,
dapat dikatakan bahwa kebijakan pemerintah dimaksud sebagai dasar atau garis
besar untuk mengatur individu maupun organisasi dalam melaksanakan suatu
kegiatan ke arah yang lebih baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Relevan dengan konsep tersebut, R. S. Paker (1997 :
10) mendefinisikan kebijakan pemerintah sebagai suatu tujuan tertentu atau
serangkaian tertentu atau tindakan yang dilaksanakan pemerintah pada waktu
tertentu dalam kaitannya dengan subjek atau respon terhadap suatu keadaan
khusus. Begitu juga Friedrich (1997 : 5) mendefinisikan kebijakan sebagai
serangkaian tindakan yang diusulkan seorang kelompok atau pemerintah dalam
suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan kesulitan-kesulitan dan
kemungkinan-kemungkinan usaha kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan. Kedua
definisi di atas terlihat bahwa kebijakan pemerintah mempunyai ukuran tindakan
tertentu dalam suatu waktu untuk menjawab atau memecahkan masalah atau keadaan
kritis yang dihadapi masyarakat.
Implikasi dari definisi kebijakan pemerintah itu
sendiri dari sebagian kegiatan yang terangkai dari pemilihan pemerintah dan
dampak terhadap banyak orang. Jadi pilihan pemerintah terhadap kebijakan yang
dilaksanakan dan dampaknya hanya dapat dirasakan seorang atau sedikit orang
saja maka ia tidak dapat disebut sebagai kebijakan pemerintah.
·
Institusi
adat.
Negeri
di Maluku dikenal dengan memiliki ciri-ciri dan model persekutuan masyarakat
adat sejak dahulu eksistensinya sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, baik
pemerintahan, ekonomi, politik dan sebagainya. Masyarakat yang mendiami
desa-desa atau negeri-negeri di Maluku secara keseluruhan memiliki system
kekerabatan serta struktur dan bentuk masyarakat atau system kemasyarakatan
yang berlandaskan adat istiadat dan merupakan unsur-unsur pokok yang diwarisi
secara turun-temurun. System kekerabatan yang dianut di daerah ini adalah
berlandaskan garis keturunan bapak/ayah, yang dikenal sebagai sistem garis
keturunan patrinial.
Sistem
kemasyarakatan di Maluku Tenggah memiliki beberapa bentuk kesatuan kelompok
atau unit kekeluargaan dan kemasyarakatan, diantaranya adalah bentuk kesatuan
atau kelompok yang disebut ; Matarumah, Soa, dan Negeri. Pengakuan terhadap
keberadaan masyarakat adat sangat beragam dari sektor dengan sektor yang lain
demikian juga dengan bentuk pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh
pemerintah daerah, struktur dan bentuk masyarakat atau system kemasyarakatan
memiliki beberapa bentuk kesatuan kelompok atau unit kekeluargaan dan
kemasyarakatan. Salah satu diantaranya yaitu Soa. Soa merupakan suatu
persekutuan atau gabungan beberapa kelurga, baik dari mereka yang sama faamnya
dalam suatu negeri.
Apabila kita
berbicara tentang adat atau ‘costom’ berarti kita berbicar tentang wujud
gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai, norma-norma, aturan-aturan
serta hokum yang satu dengan lainya berkaitan menjadi suatu system yaitu system
budaya. Sementara adat istiadat merupak komples konsep serta aturan yang mantap
dan terintegrasi kuat dalam system budaya dari suatu kebudayaan yang menata
tindakan manusia dalam kehidupan social kebudayaan itu. Selanjutnya bahwa
masyarakat hukum adat menjadi bagian dari warga bangsa Indonesia yang
kebutuhan, hak-hak atas tanah dan hak-hak lainya, identitas budaya dan hak-hak
tradisonalnya harus diperhatikan dan dilindungi oleh Negara. Hal ini menunjukan
bahwa Negara dan pemerintah memiliki komitmen yang besar, bahwa masyarakat
hukum adat tidak boleh tertingal dan harus dapat berpartisipasi dalam proses
pembangunan.
HAW Wijaya, (2003:85-86) memberikan suatu pengertian
tentang lembaga adat adalah: “Organisasi
kemasyarakat yang di bentuk merupakan wadah dalam rangka membinah, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai
norma, kaidah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat, Semua kegiatan dalam rangka memelihara/mempertahankan, memberdayakan
dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat yang perlu dijaga kelestariannya
secara berlanjut”
Kemudian dipertegas dalam konsep pengembangan sebagai
“upaya yang terpadu, terencana, dan
terarah, agar adat istiadat dan lembaga adat dapat berkembang, sehingga mampu
meningkatkan peranannya dalam pembangunan sesuai perubahan social, budaya, dan
ekonomi yang sedang berlaku”
Lembaga adat desa di bentuk atas prakarsa masyarakat
desa dan keanggotaanya terdiri atas unsur-unsur pemuka adat, pemuka-pemuka
agama, cendekiawan dan pemuka masyarakatlainya dari desa. Berkaitan dengan
lembaga adat desa, dalam penjelasan umum Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah “sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawarata Desa (BPD) atau sebutan lain
yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi
sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam
pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran dan pendapatan belanja desa
dan keputusan kepala desa.
Masi menurut HAW. Wijaya, (2003: 87-88) beliau
memaparkan kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga adat sebagai berikut:
a.
Membina, memberdayakan, melestarikan dan
mengembangkan adat istiadat dalam memperkaya budaya daerah dan memberdayakan
masyarakat dalam pembinaan kemasyarakat.
b.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam pembinaa, pelestarian dan pengembangan adat istiadat
masyarakat.
c.
Mencatat adat istiadat masyarakat yang
hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat desa yang bersangkutan
d.
Menyelesaikan perselisihan yang
menyangkut adat istiadat masyarakat desa
e.
Menciptakan hubungan yang harmonis
terhadap perbedaan dalam masyarakat
f.
Melaksanakan kerja sama antar lembaga
adat.
g.
Membina hubungan kemitraan dengan
pemerintah desa.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Keputusan Kongres
Masyarakat Adat No. 02/KMAN/1999 tentang Deklarasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) dideklarasikan tanggal 17 Maret sebagai hari kebangkitan Masyarakat adat
Nusantara berisi;
1.
Adat adalah suatu yang bersifat luhur
dan menjadi landasan kehidupan masyarakat adat yang utama.
2. Adat di nusantara ini sangat majemuk,
karena itu tidak ada tempat bagi kebijakan Negara yang berlaku seragam
sifatnya.
3. Jauh sebelum Negara berdiri, Masyarakat
adat di nusantara telah terlebih dahulu mampu mengembankan suatu system
kehidupan sebagaimana yang diinginkan dan di pahami sendiri. Oleh sebab itu
Negara harus menghormati kedaulatan masyarakat adat ini
4. Masyarakat adat pada dasarnya terdiri
dari makhluk manusia yang lain oleh sebab itu, Warga masyarakat adat juga
berhak atas kehidupan yang layak dan pantas menurut nilai-nilai social yang
berlaku. Untuk itu seluruh tindakan Negara yang keluar dari keputusan
kemanusiaan universal dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang di pahami oleh
masyarakat adat harus segera diakhiri.
5.
Atas dasar rasa kebersamaan senasib
sepenangunan, Masyarakat adat nusantara wajib untuk saling bahu-membahu demi
terwujudnya kehidupa masyarakat adat yang layak dan berdaulat.
Dalam perkembangan selanjutnya untuk
menerapkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2006 perlu dijelaskan hal sebagai
berikut :
1.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah diamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut
mengenai desa ditetapkan dalam peraturan daerah dengan berpedoman peraturan
pemerintah.
2.
Peraturan Daerah nomor 04 Tahun 2006
bahwa Saniri Negeri adalah lembaga/ badan yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintah negeri, berfungsi sebagai badan legislatif
yang bersama-sama Kepala Negeri membentuk peraturan negeri mengawasi
pelaksanaan tugas dari Kepala Pemerintah Negeri dalam memimpin negeri sesuai
tugas dan wewenang yang dimilikinya yang mempunyai peranan penting di negeri.
3.
Keanggotaan Saniri Negeri Tulehu
merupakan wakil dari unsur masyarakat yang bersifat geneologis di negeri
berdasarkan keterwakilan sesuai adat istiadat dan hukum adat budaya setempat
yang berlaku di negeri.
4. Keanggorataan Saniri Negeri Tulehu
berjumlah 25 orang berdasarkan keterwakilan dari 25 soa/mata rumahtau keturunan
di negeri dengan susunan keanggotaan sesuai dengan peraturan daerah yang
berlaku.
5. Masa jabatan anggota Saniri Negeri Tulehu
ditetapkan dengan peraturan negeri sesuai ketentuan adat istiadat dan hukum ada
Negeri Tulehu.
D. PEMBAHASAN
1. Kemampuan Saniri Dalam Melaksanakan
Tugas, Peran Dan Fungsi Serta Hak Dan Kewajiban Badan Saniri Negeri
Tugas, peran dan
fungsi serta hak dan kewajiban Badan Saniri Negeri menurut Peraturan Daerah No
4 Tahun 2006. Yang secara garis besar di katakan bahwa : badan saniri negeri
merupakan lembaga desa yang menjalankan tugas menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat dan menetapkan peraturan negeri serta melakukan pengawasan
dan berfungsi sebagai badan adat yang Menjaga, memelihara, mengayomi dan
melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat dilingkungannya
yang hidup, tumbuh dan berkembang. Berdasarkan uraian di atas, maka kemampuan saniri
dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsi serta hak dan kewajiban badan saniri
negeri berdasarkan Peraturan Daerah tersebut merupakan faktor penting terkait
dengan proses kinerja dari Badan Saniri Negeri di Desa Tulehu. Tanggapan
responden terhadap beberapa perntanyaan quisioner yang barkaitan dengan
pengetahuan responden terhadap keberadaan Perda No. 4. Bahwa 80% responden
menyatakan mengetahuinya, akan tetapi proses
sosialisasi Peraturan Daerah tersebut belum terlaksana dengan baik kepada
seluruh masyarakat Negeri Tulehu, karena sebagian besar responden sebagai
keterwakilan dari masyarakat Negeri Tulehu memiliki kepedulian terhadap
Peraturan Daerah tersebut, sehingga dalam proses penyelenggaraan pembentukan
badan saniri negeri terlaksana dengan baik secara musyawarah sesuai dengan aturan
yang ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat adat Negeri Tulehu.
Disisi lain terkait
dengan kemampuan badan saniri negeri terlihat
sudah melaksanakan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajibannya dengan baik berdasarkan Perda No 4
Tahun 2006. Begitu juga dengan pola penyampaian ide-ide masyarakat, keikut sertaan
dalam penyusunan program kerja negeri dalam musayawarah Badan Saniri Negeri
selalu tersalurkan dengan baik. Hal lain yang menggambarkan pengetahuan tentang
Badan Saniri Negeri Tulehu yakni Dalam penetapkan anggaran belanja negeri, Badan
Saniri Negeri selalu menyapakati rumusan-rumusan keputusan bersama pemerintah
negeri.
2.
Menjaga Dan Melestarikan Adat
Istiadat, Hukum Adat Dan Budaya Masyarakat
Lembaga adat desa, dibentuk atas prakarsa masyarakat
desa dan keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur pemuka adat, pemuka-pemuka
agama, cendekiawan dan pemuka masyarakat lainnya dari desa. Berkaitan dengan
lembaga adat desa, dalam penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah dibentuk badan permusyawaratan desa (BPD) atau sebutan lain
yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan.
Di
Maluku, pada umumnya struktur masyarakat yang demokratis, di mana ada
dewan-dewan adat (tokoh adat) sebagai lembaga pengatur pengemban dan penyelamat
nilai-nilai adat. Kehidupan lingkungan hidup mempunyai standar nilai-nilai
tersendiri, tetapi pola umum lingkaran hidup manusia menurut pandangan
hidup/kepercayaan pada masa dahulu kala di kuasai oleh suatu kekuatan diluar
kemampuan manusia itu adalah sama diseluruh dunia. Itulah sebabnya terdapat
keseragaman/kesamaan dalam lingkungan geografis yang berbeda. Lebih lanjut,
dengan diberlakukannya Perda No 4 Tahun 2006 di Kabupaten Maluku Tengah, maka
lembaga-lembaga adat seperti Saniri memiliki pengakuan terhadap eksistensinya. Untuk
mengetahui lebih jauh kinerja badan saniri negeri dalam menjaga dan
melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat, kepada responden
diajukan beberapa pertanyaan.
Tanggapan
responden terhadap kepedulian terhadap adat istiadat, bahwa Badan Saniri Negeri
selalu memperhatikan dan menjaga serta melestarikan hukum-hukum adat istiadat
yang terdapat pada Negeri Tulehu, dalam hal musyawarah badan saniri selalu mengikutsertakan
pemerintah neheri (Raja) beserta tokoh-tokoh adat untuk membicarakan/ membahas
adat istiadat dan hukum-hukum negeri. Dari jawaban responden diatas menyatakan
bahwa badan saniri negeri sebagai lembaga adat, dalam menjaga eksistensi adat
istiadat dan budaya kinerja yang dijalankan dengan baik dan turut terlibat
dalam mennjaga dan melestarikan eksistensi budaya lokal, dimana sebagai lembaga
adat yang merupakan mitra pemerintah selalu berkoordinasi dengan tokoh-tokoh
adat setempat dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, hukum adat dan
budaya masyarakat.
3.
Kedudukan Atau Keterlibatan Badan
Saniri Negeri Dalam Pengambilan Keputusan Negeri.
Dalam penjelasan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah bahwa sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan
pemerintah desa dibentuk badan permusyawaratan desa (BPD) atau sebutan lain
yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi
sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam
pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran dan pendapatan belanja desa
dan keputusan kepala desa. Selain itu lembaga dengan nama badan saniri negeri
ini juga melekat fungsi legislasi, maka dengan sendirinya, terkait dengan
pengambilan berbagai keputusan negeri sudah barang tentu andil badan saniri
negeri tidak bisa di tawar-tawar lagi. Sebagaimana tertuang dalam Perda No 4
Tahun 2006 tentang tugas, peran dan
fungsi serta hak dan kewajiban badan saniri negeri.
Kondisi real yang terjadi pada badan saniri negeri
Tulehu terkait dengan proses pengambilan keputusan yakni : bahwa
Badan Saniri Negeri selalu ikut terlibat
dalam proses pengambilan Keputusan Negeri, kemudian dalam proses pengambilan
keputusan negeri, Badan Saniri Negeri selalu berpatokan pada Perda No 4 Tahun
2006, dan dalam hal proses penetapan Keputusan Negeri, Raja Negeri selalu
bersama-sama dengan Badan Saniri Negeri menyepakati rumusan Keputusan Negeri.
4.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat
Badan saniri negeri pada hakekatnya memegang peranan yang sangat penting
dalam menyukseskan berbagai program kerja pemerintah negeri, terutama dalam
perumusan berbagai kebijakan negeri. Tanggapan responden
terhadap bagaimana kinerja badan saniri negeri dalam menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. Bahwa Badan Saniri Negeri Tulehu dalam
keseharianya selalu menerima, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan
selalu selalu bersuara menyampaikan aspirasi masyarakat dalam musyawarah negeri
secara baik hal ini tercermin dari jawaban responden diatas 70% responsen
menanggapi positif hal tersebut.
5.
Kinerja Badan
Saniri Negeri Dalam Melakukan Pengawasan
Menurut pasal 210 dalam Undang-Undang No 32 Tahun
2004 menyatakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari
penduduk desa yang bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat. Sejalan dengan itu bahwa Badan Saniri Negeri Tulehu adalah lembaga
perwakilan marga-marga dalam Negeri Tulehu sebagai wakil rakyat Tulehu. Dalam
perspektif perwakilan maka melahirkan hubungan antara dua pihak yakni pihak
yang mewakili dalam hal ini anggota Badan Perwakilan Desa dan pihak yang
diwakili yakni masyarakat itu sendiri. Tanggapan responden terkait beberapa
pertanyaan yang berhubungan dengan pengawasan badan saniri negeri, bahwa 50%
responden menyatakan di dalam kinerja pemerintah negeri, selalu di awasi oleh
badan saniri negeri, Dalam mengawasi kinerja pemerintah negeri, badan saniri
negeri selalu mengacu pada perda no 4 tahun 2006, mayoritas responden mengemukakan
bahwa pengawasan yang dilakukan oleh badan saniri negeri selalu mempengaruhi
kinerja pemerintah negeri, dan kemudian setelah dilakukan pengawasan dan jika
ada temuan yang kurang baik selalu dilakukan perbaikan/evaluasi pada pemerintah
negeri.
PENUTUP
Berdasarkan analisa dan pembahasan
dapat disimpulkan bahwa :
a.
Kemampuan Badan
saniri negeri Tulehu yang merupakan lembaga keterwakilan masyarakat negeri, dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsi
serta hak dan kewajiban badan saniri negeri berdasarkan perda no 4 tahun 2006, sudah
baik dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai abdi pada masyarakat negeri.
b.
Badan saniri negeri adalah lembaga perwakilan
adat yang aspiratif dan mewakili semua unsur yang ada pada masyarakat, selalu
menjaga eksistensi adat dan budaya yang terdapat di negeri Tulehu.
c.
Sebagai lembaga legislatif pada tingkat
desa, badan saniri negeri dengan kedudukan dan keterlibatannya sebagai mitra
pemerintah negeri selalu ikut dilibatkan
dalam pengambilan keputusan negeri Tulehu.
d.
Badan saniri negeri Dilihat dari segi
pengawasan, selalu mengawasi kinerja pemerintah negeri dan selalu mempengaruhi
kinerja pemerintah negeri serta dalam melaksanakan hal tersebut selalu
berpatokan pada perda no 4 tahun 2006. Dalam melakukan pengawasan, apabila
terdapat hal-hal yang kurang baik maka badan saniri negeri selalu mengevaluasi kinerja pemerintah negeri
agar diupayakan terjadinya perubahan kinerja pemerintah negeri Tulehu.
DAFTAR PUSTAKA
Blau, Peter M., Birokrasi Dalam Pemerintahan Moderen, UI-press,1997.
DPR
RI, Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Jakarta, 2004.
Dirjen
Perintahan Umum dan Otonomi Daerah Depdagri,
Pengaturan Desa Dan Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 1999,
Bandung,2000
Hogewerf, A. Ilmu Pemerintahan, Erlangga, Jakarta, 1989.
Haw, Wijaja, Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa,
PT Raja Grafindo Persada. Cet 3, Jakarta, 2002.
Pemerintahan Kabupaten
Maluku Tengah, Kumpulan Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Tengah Tentang Pemerintahan Negeri, Masohi, 2004.
Thoha Miftah, Ruang Lingkup Studi Kebijakan Pemerintah, DV.
Rajawali, Jakarta, 1985.
Assalamualaikum!!!
BalasHapusSelamat Siang!! saya follower's baru Mas Safrudin.. sy mahasiswa Ilmu Politik UGM!! sy telah membaca Jurnal anda yg judulnya "DINAMIKA IKATAN PATRON KLIEN" menarik.. tapi saya sangat kesulitan mendaftkan referensi buku yang ada di daftar isi Jurnal Mas Safrudin..
terutama yang berkaitan dengan Patron Klien sperti Patron klien Bugis-Makasar!! MOhon bantuannya Mas!!
email saya : muhammadnarwis@gmail.com
wah....kapan nih Risetnya Pak Dosen......bisalah buat refrensi
BalasHapusMantap BRO....Artikelnya nih.....kapan ya Risetnya....
BalasHapusMantap BRO....artikelnya...Kapan Riset Nih...
BalasHapus