Rabu, 21 Juli 2010

TULEHUCOSTUM



Proses Perkawinan Adat Tulehu

Proses ini dimulai dengan acara pinangan/ minta perempuan. Biasanya dilakukan pada malam hari dan bertempat di rumah perempuan. Pihak laki-laki disebut “upu malamait” dan pihak perempuan disebut “upu tauri”. Hal-hal yang dibicarakan pada malam peminangan itu menyangkut besar harta dan tanggal perkawinan. Harta disini berupa uang tunai ditambah dengan kain putih 2 kayu. Kain putih itu tujuannya untuk diberikan ke mesjid 1 kayu dan 1 kayu lagi untuk orang tua perempuan sebagai ganti air susu dan jerih payah dalam mengasuh anak mereka sejak kecil sampai menikah.
Setelah penentuan hari/tanggal pernikahan, dari pihak laki-laki mgumpulkan keluarga yang biasanya disebut “Nahu Sanamang”. Nahu Sanamang sendiri artinya pemberian sumbangan dari masyarakat desa untuk membantu pihak laki-laki berupa uang tunai yang ditukar dengan sepiring kue yang terdiri dari beberapa macam. Adapun besar uang yang diberikan tidak ditentukan, tapi sesuai dengan kemampuan. Dalam istilah modern sama dengan kegiatan bazaar. Sedangkan di pihak perempuan diadakan acara yang sama yang disebut “duduk kado/meja” namun pembeiannya lebih banyak berupa barang dibandingkan dengan uang.
Sehari sebelum hari – H, pihak laki-laki membawa harta dan kain putih 2 kayu yang dudah ditentukan ke rumah perempuan pada malam hari di sertai dengan tempat sirih pinang(barua). Tempat sirih ini bermakna untuk mempersatukan 2 keluarga dan misalnya terjadi penolakan di pihak perempuan, maka tempat sirih akan dipulangkan ke pihak laki-laki. Apabila distujui maka pihak lelaki kembali dengan membawa 2 nampan/baki berisi makanan jadi dari pihak perempuan dngan makna bahwa harta telah diterima dan siap intuk menikah.
Tiba waktu pernikahan, mempelai perempuan pergi ke rumah mempelai laki-laki untuk melaksanakan akad nikah yang didampingi oleh dua dayang –dayang ynag disebut “Pasiarere” dan seorang lelaki sebagai “Saudara kawin”. Saudara kawin adalah orang pengganti orang tua perempuan yang diambil dari pihak keluarga perempuan dengan tujuanapabila ada permasalahan yang timbul dalam rumahtangga mereka, maka ynag akan menjadi pelindung utama adalah Saudara kawin . ketika mempelai perempuan tiba di rumah mempelai lelaki akan disambut dengan acara pengalunagn kain salele oleh pihak lelaki denagn makna bahwa mempelai perempuan akan masuk ke lingkungan keluarga laki-aki.
Setelah itu mempelai perempuan diharuskan menginjak piring abu yang bermakna bahwa setinggi-tingginya jabatan atau kesibukan si perempuan di luar rumah tetapi dia akan tetap di dapur mengurus kebutuhan makan suami dan anak-anak.
Setelah menginjak abu, mempelai wanita masuk ke kamar pengantin sambil menunggu selesainya akad nikah ditemani oleh dayang-dayangnya dan beberapa keluarga dekat, yang menjada pintu apabila pengantin laki-laki masuk menemui pengantin wanita yang disebut dengan acara “Pele Pintu”. Untuk bisa masuk, pengantin pria harus memberikan Amplop yang berisi uang yang nilainya sesuai dengan permintaan “penjaga pintu”. Uang itu tujuannya akan dibagikan kepada keluaga dekat perempuan.
Setelah bertemu pengantin pria dan wanita, maka selesailah prosesi adat pernikahan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Kontributor data oleh SAID LESTALUHU, S.Sos. M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar