Selasa, 04 Juni 2013

EKPD MALUKU BID POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN 2012

EVALUASI KINERJA PEMERINTAH DAERAH
(Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Provinsi Maluku tahun 2012)

ABSTRAKSI
Tulisan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil temuan dan analisa EKPD Provinsi Maluku tahun 2012 dalam bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.Tujuan kegiatan EKPD adalah Untuk melengkapi baseline data 2012 dan mengetahui tingkat pencapaian prioritas nasional 2010 dan 2011 serta 2012 berdasarkan RPJMN 2010-2014 di Provinsi Maluku, Untuk mengetahui relevansi isu strategis, sasaran, arah kebijakan dan strategi pengembangan dalam RPJMN 2010-2014 dengan kondisi daerah Provinsi Maluku, Untuk mengetahui masalah spesifik melalui evaluasi tematik di Provinsi Maluku. Jenis data dalam tulisan ini dianilisa secara desktiptif kualitatif dengan bantuan tabel frekunsi serta grafik untuk menunjukan trend atau perkembangan per itemnya. Hasil pengolahan data menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku bersama instansi vertikal secara tegas belum/tidak menentukan target penyelesaian kasus-kasus kriminal maupun tindak kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional. Di sisi lain masih lambannya proses penyelesaian kasus tindak kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional di Maluku disebabkan juga oleh keterbatasan aparat secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga kinerja yang dicapai tidak maksimal setiap tahunnya. Dengan demikian terdapat beberapa rekomendasi diantaranya perlunya peningkatan kualitas melalui latihan dan keterampilan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana para personil; Perlu sosialisasi kamtibmas/kriminalitas secara preventif sehingga tingkat kriminalitas di Maluku dapat dieliminasi; Perlunya menyusun plan of action dalam pemberantasan kejahatan transnasional.; Perlunya penambahan aparat keamanan pada wilayah-wilayah perbatasan negara

Kata Kunci : Evaluasi Kinerja, Politik, Hukum, Keamanan.

A. Pendahuluan
Pembangunan daerah di Provinsi Maluku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, pada hakekatnya pembangunan daerah di Provinsi Maluku adalah upaya terencana untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam mewujudkan masa depan daerah yang lebih baik dan kesejahteraan bagi semua masyarakat.
Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 32 tahun 2004 yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan secara luas untuk menentukan kebijakan dan program pembangunan di daerah masing-masing dan UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengamanatkan 5 (lima) tujuan pelaksanaan  sistem perencanaan pembangunan nasional yaitu : (1) untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; (2) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, antar ruang, antara waktu, dan antar fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah; (3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan (5) menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan evaluasi kinerja pembangunan daerah akan mengacu pada RPJMN 2010-2014, dengan fokus utama untuk mengetahui: (1) tingkat pencapaian target kinerja RPJMN pada tahun 2010 dan 2011 serta 2012 di Provinsi Maluku; (2) relevansi isu strategis, sasaran, arah kebijakan, dan strategi pengembangan dalam RPJMN 2010-2014 dengan kondisi Provinsi Maluku; dan (3) evaluasi tematik di Provinsi Maluku. Pelaksanaan evaluasi RPJMN 2010-2014 dilakukan secara eksternal dengan harapan agar seluruh proses evaluasi tersebut beserta rekomendasinya berlangsung dalam proses yang lebih independen. Adapun kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh suatu organisasi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
Evaluasi dilakukan secara sistematis dan komprehensif sehingga dapat mengidentifikasi sampai sejauh mana tingkat pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja pembangunan daerah terhadap target-target yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi dari Tim EKPD Provinsi Maluku 2012 diharapkan dapat memberikan umpan balik pada perencanaan pembangunan daerah untuk perbaikan kualitas perencanaan di Provinsi Maluku. Adapun evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap recana dan standar. Selain itu, hasil evaluasi dapat digunakan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah Provinsi Maluku.

B.  Konsep Kinerja
Kata kinerja menurut kamus umum Bahasa Indonesia (1995), bermakna sesuatu yang di capai, prestasi yang diperlihatkan atau kemampuan kerja. Sedangkan dalam konteks organisasi konsep kinerja (performance) didefenisikan oleh Rue dan Bayrs (1981) seperti dikutip Keban (1995) tingkat pencapaian hasil atau merupakan tingkat pencapaian tujuan organisasi. Dengan kata lain kinerja merefleksikan output dari proses kegiatan organisasi itu sendiri. Informasi tentang kinerja organisasi amat penting untuk mengetahui seberapa jauh tujuan telah dicapai dalam kurun waktu tertentu artinya penyesuian antara pencapaian hasil kerja dengan rencana dan target kerja yang ditetapkan. Manfaat selanjutnya adalah untuk menilai dan mengevaluasi proses kerja yang berjalan secara cepat sehingga upaya perbaikan hal-hal yang dianggap dapat menghambat perwujutan tujuan organisasi mampudilakukan sedini mungkin.
Menurut Dwiyanto (1998),  Bahwa kinerja antara organisasi satu dengan yang lainnya akan berbeda, Esensi dari perbedaan tersebut terdapat pada cakupan indikator kinerja yang dipergunakan oleh karena misi dan tujuan yang melatar belakangi pembentukan organisasi yang berbeda-beda.
Namun demikian Levine dkk dalam Dwiyanto (1998), mengemukakan 3 (tiga) konsep yang dipakai sebagai indikator pengukuran kinerja organisasi yaitu :
1.    Responsivitas adalah keselarasan antara program dan kegiatan pelayanan yang diberikan organisasi dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Semakin banyak kebutuhan dan keinginan masyarakat yang diprogramkan dan dijalankan oleh organisasi maka kinerjanya dianggap semakin baik.
2.    Responsibilitas menjelaskan seberapa jauh pelaksanaan kegiatan organisasi dilakukan sesuai prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi secara implisit maupun eksplisit. Semakin taat organisasi menjalankan kegiatan sesuai prinsip-prinsip administrasi dan kebijakan organisasi maka kinerjanya akan semakin baik.
3.    Akuntabilitas menunjukkan seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi tunduk pada pejabat politik yang dipilih rakyat dan asumsi bahwa para pejabat tersebut mempresentasikan aspirasi dan kepentingan rakyat banyak. Semakin tunduk kebijakan maupun kegiatan organisasi pada pejabat-pejabat politik maka kinerjanya dinilai semakin baik.

C.  Penilaian Kinerja
     Penilaian kinerja atau penilaian prestasi kerja tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan poses kegiatan manajemen SDM. Penilaian kinerja dapat diartikan sebagai poses dimana organisasi menilai kineja individu pegawai. Penilaian ini dapat meliputi produktivitas, sikap, disiplin, dan lain sebagainya. Untuk menemukan di level mana seorang pegawai melaksanakan pekerjaannya (Davis, 1996). Bagi organisasi yang cukup maju hasil penilaian kinerjadapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk promosi, demosi, diklat, kompensasi, pemutusan hubungan kerja dan sebagainya.
Dengan digunakannya penilaian kinerja ini sebagai bahan pertimbangan hal-hal tesebut akan memotivasi pegawai untuk selalu meningkatkan kinerjanya, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pula kinerja organisasi. Melihat betapa pentingnya hasil penilaian kinerja ini baik terhadap organisasi maupun pegawai, maka pelaksanaannya perlu diupayakan seobyektif mungkin, dengan menghindari faktor suka dan tidak suka dari penilai.
Menurut Henry Simamora (1999), maksud ditetapkan tujuan kinerja adalah untuk menyusun sasaran yang berguna tidak hanya evaluasi kinerja pada akhir periode, tetapi juga untuk mengelola proses kerja selama periode tesebut. Terdapat 3 (tiga) alasan yang berkaitan mengapa penentuan sasaran mempengaruhi kinerja :
a.       Mengarahkan karyawan untuk memfokuskan kegiatan-kegiatan kearah tertentu (sasaran) dari pada lainnya.
b.      Karyawan akan dapat mengarahkan kemampuannya secara proporsional terhadap kualitas dalam pencapaian sasaran.
c.       Sasaran yang sukar akan membuahkan suatu kekuatan.
Dapat disimpulkan bahwa penilaian kinerja sebuah organisasi itu sangat penting baik yang proses maupun hasil, baik para karyawan maupun organisasi, khususnya organisasi publik/pemerintah guna mengetahui apakah kinerja yang dilakukan karyawan itu sudah memenuhi harapan atau sebaliknya.
Menurut Robbins (1996:20) hakekat penilaian terhadap individu merupakan hasil kerja yang diharapkan berupa sesuatu yang optimal. Penilaian pekerjaan yang mencukup : kerja sama, kepemimpinan, kualitas pekerjaan, kemampuan teknik, inisiatif, semangat, kehandalan/tanggung jawab, kuantitas pekerjaan.
Miner (dalam Wijaya, 2001) menetapkan komponen variabel pengukuran kinerja kedalam 3 kelompok besar yaitu :
a.       Berkaitan dengan karakteristik kualitas kerja karyawan.
b.      Berkaitan dengan kuantitas kerja karyawan.
c.       Berkaitan dengan kemampuan bekerjasama dengan karyawan lainnya.
Berhasil atau tidaknya organisasi pemerintah dalam mencapai hasil dengan pendekatan akuntabilitas tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat kinerja dari karyawan secara individual maupun secara kelompok dengan asumsi bahwa semakin baik kinerja karyawan maka diharapkan kinerja organisasi akan semakin baik.
D.       Laporan Politik, Hukum, dan Keamanan
Dalam menganalisis tentang evaluasi kinerja pembangunan daerah yang berkaitan dengan prioritas nasional politik, hukum dan keamanan terdapat tiga indikator yang menjadi bagian dari analisis tersebut. Indikator-indikator tersebut mecakup indeks kriminalitas, persentase penyelesaian kasus kejahatan konvensional, dan persentase penyelesaian kasus kejahatan transnasional. Kemudian dilanjutkan dengan analisis pencapaian indicator yang dimaksud dan penyampaian rekomendasi

1. Indikator
Untuk melihat indikator outcame indeks kriminalitas, maka kita harus melihat secara detail pada empat indikator output yang terdiri dari lapangan pekerjaan, kemiskinan dan pendapatan masyarakat serta iklim investasi. Pada indikator aoutput terkait dengan Lapangan pekerjaan, sesuai dengan data yang ada pada BPS Provinsi Maluku (Maluku dalam angka 2011) bahwa, persentase penduduk pada usia produktif di Maluku yang tersebar menurut lapangan kerja/usaha Pertanian sebesar 51,48 %, Jasa -jasa sejumlah 17,9 %, Perdagangan sebesar 14,6 % dan Angkutan pergudangan & komunikasi sebesar 6,2 % serta pada jenis pekerjaan Industri sebanyak 5 %.
Capaian  kinerja penduduk miskin ditahun 2010 sebesar 27,74 % pada tahun ini Persentase penduduk miskin di daerah perdesaan masih cukup tinggi dibandingkan dengan penduduk kota, sedangkan pada tahun  2011 Target kinerja persentase penduduk miskin Provinsi Maluku sebesar 25,84-25,5 %, dalam pencapaiannya mengalami penurunan, yang berada pada angka indeks 23 %. Dan ditahun 2012 Target kinerja kemiskinan di Provinsi Maluku sebesar 25,15 %, dan capaian kinerja dipertengahan tahun 2012 dalam kinerja pengentasan kemiskinan mengalami penururan dan berada pada indeks 21,78 %. Secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 1.
Capaian Kinerja Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Maluku
 Tahun 2010-2012

TAHUN
JUMLAH PENDUDUK MISKIN PERSENTASE PENDUDUK MISKIN
PERSENTASE PENDUDUK MISKIN
Desa
Kota
Desa & Kota
Desa
Kota
Desa & Kota di Maluku
Data Nasional
2010
36.350
342.280
378.630
10,20
33,94
27,74
13,3
2011
59.600
300.720
360.320
10,24
30,54
23,00
12,49
2012 (Medio)
58.470
291.760
350.230
9,78
28,88
21,78
11,96
 Sumber: Diolah dari data Susenas Maluku 2012



Secara sederhana tren kemiskinan antara target dan capaian dapat dikonfersikan ke dalam grafik dibawah ini,
           
Pada indikator output iklim investasi, sejak tahun 2010 perkembangan industri di Provinsi Maluku semakin mengalami kenaikan, hal ini karena situasi keamanan yang semakin membaik sehingga sampai dengan tahun 2010 – 2012 mengalami peningkatan. Keadaan tersebut terjadi baik pada kelompok Industri Aneka, Industri Mesin Logam dan Kimia, Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan maupun Industri Kecil dan Kerajinan. Jumlah Perusahaan Industri Pangan di Provinsi Maluku pada tahun 2010 yaitu 501 perusahaan Formal dan 1.304 perusahaan non formal, dengan nilai investasi sebesar Rp 46.244.393.000 perusahaan formal dan Rp 17.951.078.000 perusahaan non formal.
Peningkatan jumlah perusahaan dan nilai investasi tersebut mempengaruhi penyerapan tenaga kerja yang mengalami kenaikan dari 2.555 orang pada tahun 2009 menjadi 2.644 orang pada tahun 2010 sektor formal dan 4990 orang tahun 2009 menjadi 5.123 orang sektor non formal.
Sampai saat ini instansi Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Maluku belum dapat menyajikan Indeks Kriminalitas Di Provinsi Maluku secara umum, hal ini disebabkan masih terbatasnya sumber daya manusia sehingga data-data kriminalitas tersebut masih merupakan data riil/ mentah yang masih digunakan secara internal saja. Begitupun dengan Kejaksaan Tinggi Maluku sampai saat belum dapat menyampaikan secara terbuka kepada publik baik melalui media massa maupun portal/ website tentang indeks kriminalistas yang diterima/ dilaporkan dan yang diselesaikan, secara umum bahwa data-data penerimaan dan penyelesaian perkara langsung di sampaikan sebagai laporan internal Kejaksaan Tinggi Maluku ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, dengan alasan rahasia Negara merupakan dalih dari belum terbentuknya sistem informasi data yang terbuka bagi umum.
Atas dasar itulah, maka untuk membahas indeks kriminalitas secara detail maka dipakai data base tindak kriminalitas yang terjadi di daerah ini, yang diperoleh dari Kepolisian Daerah.

1.1. Persentase Penyelesaian Kasus Kejahatan Konvensional
Jumlah kasus/ tindak kriminal atau kejahatan konvensional yang dilaporkan di Maluku dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini.
Tabel 2.
Jumlah Tindak Pidana dan jumlah Penyelesaian kasus kejahatan konvensional

BULAN
KEJAHATAN KONVENSIONAL
2010
2011
2012
JTP
PTP
JTP
PTP
JTP
PTP
JANUARI
255
93
267
63
201
47
FEBRUARI
276
122
287
63
184
44
MARET
263
113
273
94
172
33
APRIL
213
108
261
60
162
47
MEI
270
124
194
50
193
38
JUNI
215
100
197
70
125
27
JULI
238
101
234
57
-
-
AGUSTUS
197
69
238
57
-
-
SEPTEMBER
250
113
198
68
-
-
OKTOBER
254
74
283
72
-
-
NOVEMBER
261
106
215
54
-
-
DESEMBER
197
51
225
38
-
-

2889
1173
2872
746
1037
236
                         Sumber : Kriminal Polda Maluku 2012
                         Ket  : JTP  = Jumlah Tindak Pidana
                                 PTP = Penyelesaian Tindak Pidana

Selanjutnya data Tindak Kriminal konvensional pada diatas dapat dilihat pada tren kasus yang dilaporkan dan kasus yang di selesaikan grafiknya seperti yang ditunjukkan pada grafik berikut :


 




 Berdasarkan data pada tabel 2 dan grafik diatas terlihat bahwa kecenderungan terjadinya Jumlah Tindak Pidana (kriminal) dan Penyelesaian Tindak Pidana di Daerah Maluku.  Pada tahun 2010 secara signifikan jumlah Tindak Pidana/kriminalitas naik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni sebanyak 2889 kasus, dengan penyelesaian tindak pidana sejumlah 1173 kasus. Sedangkan di tahun 2011 mengalami tren penurunan tindak pidana kriminal sehingga tercatat terdapat 2872 kasus, dengan Penyelesaian Tindak Pidana sejumlah 746 kasus, menurunnya tindak kriminal di Maluku pada tahun 2011 ini ditandai dengan menurunnya angka kejahatan Kekerasan Bersama, Pencurian, Sajam/ Senpi Ilegal, KDRT/Anak dan Curanmor. Kemudian sejak awal tahun 2012 dan sampai pertengahan tahun tersebut, tercatat terjadi 1037 kasus yang terjadi, dengan penyelesaian tindak pidana sebanyak 236 kasus. Menurunnya tindak kriminal di Maluku pada tahun 2011-2012 disebabkan oleh antisipasi aparat keamanan terutama kepolisian menjelang diselenggarakannya proses-proses pemilihan kepala daerah, dibeberapa Kabupaten/Kota, serta dalam rangka pelaksanaan ivent nasional (MTQ  ke 24), dan pelaksanaan hari-hari besar keagamaan,  yang didukung dengan peningkatan kesadaran masyarakat Maluku untuk hidup bersama, aman, damai secara keseluruhan.

1.2. Jumlah kasus kejahatan konvensional yang diselesaikan
Persentase penyelesaian kasus kejahatan konvensional dapat dilihat pada Tabel 3 berikut ini. Data yang tersaji diperoleh dari Kepolisian Daerah (Kriminal Umum), data Kejaksaan Tinggi (Bagian Pidum) dan Pengadilan Tinggi Maluku (Pidana).
Tabel 3.  Jumlah Penyelesaian Kasus Kejahatan Konvensional
Tahun
Persentase Penyelesaian Kasus
Polda
Kejaksaan Tinggi
Pengadilan Tinggi
2010
1179
755
438
2011
746
774
552
2012 (Medio)
236
321
247
Jumlah
2155
2332
1415
Sumber : Polda Maluku, Kejaksaan Maluku,dan Pengadilan Tinggi Maluku 2012

Selanjutnya data pada Tabel 31 diatas dapat ditunjukkan dengan grafik seperti pada Gambar berikut ini.
 Grafik Penyelesaian Kasus Kejahatan Konvensiona.



Berdasarkan Tabel 3 dan grafinya terlihat, bahwa terjadinya persentase penyelesaian kasus kejahatan konvensional yang sangat fluktuatif karena begitu banyaknya kasus kejahatan sehingga tidak dapat diselesaikan dalam tahun yang sama.  Selain itu terbatasnya sumber daya manusia juga merupakan penyebab lambannya penyelesaian kasus tersebut, jika dibandingkan dengan jumlah kasus-kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian daerah (lihat tabel 3). Data penyelesaian kasus kejahatan konvensional pada instansi Pengadilan Tinggi Maluku mengalami penurunan jumlah kasus penyelesaian dari tahun 2010-2012 hal ini juga dikarenakan sebagian kasus korupsi telah diambil alih penanganan penyelesaian oleh Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sehingga mengurangi jumlah kasus-kasus konvensional yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Maluku.
Umumnya sebagian besar kasus-kasus konvensional yang belum dapat ditangani atau belum diselesaikan pada Kepolisian daerah dan Kejaksaan Tinggi Maluku adalah kasus kejahatan yang terjadi pada wilayah Kabupaten/Kota. Kasus kejahatan terbanyak terdapat di Kabupaten Maluku Tengah, dan pulau Buru.
Lambatnya penyelesaian kasus juga berdampak pada makin maraknya kejahatan baru yang mungkin saja terjadi akibat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja aparat keamanan di daerah-daerah. Masih rendahnya rasio jumlah aparat kepolisian dengan banyaknya jumlah penduduk yang harus dilayani juga merupakan faktor lambatnya penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Terkait dengan penyelesaian kasus tindak pidana terorisme dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi Dan Pengadilan Tinggi Maluku, bahwa sejak tahun 2010-2012 sekarang ini tidak ada satupun kasus teorisme yang terjadi (dilaporkan), sehingga hanya terdapat kasus-kasus konvensional saja yang ditangani oleh ketiga instansi tersebut.
1.3. Persentase penyelesaian kasus kejahatan transnasional
Persentase tindak kejahatan transnasional yang dilaporkan dapat disajikan pada Tabel 32  berikut ini.
Tabel 4.
Jumlah Tindak Kejahatan Transnasional yang dilaporkan


Tindakan Kejahatan
Tahun
2010
2011
2012 (medio)
Illegal Loging
7
2
1
Illegal Oil
5
0
0
Illegal fishing
2
0
0
Narkoba
0
1
0
Terorisme
0
0
0
Jumlah
14
3
1
                        Sumber ; Polda Maluku (Kriminal umum) 2012
            Pada tahun 1995 PBB, mengidentifikasi 18 jenis kejahatan Kejahatan Transnasional yang terdiri dari money laundering, terrorism, theft of art and cultural objects, theft of intellectual property, illicit arms trafficking, aircraft hijacking, sea piracy, insurance fraud, computer crime, environmental crime, trafficking in persons, trade in human body parts, illicit drug trafficking, fraudulent bankruptcy, infiltration of legal business, corruption and bribery of public or party officials.
Pada tahun 2010 terdapat 7 laporan kasus Ilegal loging yang masuk ke Polda Maluku, dan menurun pada tahun 2011 yakni terdapat 2 kasus serta hanya terjadi 1 pelaporan kasus ilegal loging pada pertengahan tahun 2012. Ilegal Oil pada tahun 2010 terdapat sebanyak 5 kasus yang dmasuk ke Polda Maluku dan nihil pada tahun 2011 dan 2012. Dan untuk tindak kejahatan transnasional illicit drug trafficking/ narkoba  hanya terjadi pada tahun 2011 yakni terdapat 1 kasus. Sejak tahun 2010 sampai 2012 tidak terdapat kasus Teorisme, informasi yang didapat dari Polda Maluku dan Kejaksaan kasus terorisme hanya terjadi pada tahun 2009 dan tahun - tahun sebelumnya dan pelakunya hanya dilakoni oleh WNI dan hanya terjadi di Maluku serta tidak melibatkan negara lain sehingga tidak reprsentatif dikategorikan kedalam kejahatan yang sifatnya transnasional.
Tabel 5.
Persentase Penyelesaian Tindak Kejahatan Transnasional
Tindakan Kejahatan
Tahun
2010
2011
2012 (medio)
Illegal Loging
0.75
1.00
0.76
Illegal Oil
0.40
0.40
0.35
Illegal fishing
0.46
0.83
0.50
Narkoba
0.69
0.72
0.52
Terorisme
0.00
0.00
0.00
Rata-Rata
2,3
3,95
2,13

Selanjutya data pada tabel diatas ditunjukan dalam bentuk grafik pada gambar sebagai berikut :
           

 Dari data tersebut diatas dapat dirinci kedalam persentase penanganan penyelesaian kasus konvensional dan transnasional sebagai berikut;
Indikator
2010
2011
Medio 2012
Sumber
Penyelesaian kasus kejahatan konvensional
40,6
26
22,7
Kepolisian Daerah Maluku
Penyelesaian Kasus Kejahatan Transnasional
2,3
3,95
2,13
Kepolisian Daerah Maluku

 Selanjutnya data pada tabel diatas dapat difisualisasikan kedalam bentuk grafik sebagai berikut :
 
 






2. Analisis Pencapaian Indikator
Pemerintah Provinsi Maluku bersama instansi vertikal secara tegas tidak menentukan target penyelesaian kasus-kasus kriminal maupun tindak kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional.  Walaupun demikian Tindak kriminal dan tindak kejahatan yang terjadi di Provinsi Maluku sejak tahun 2010 sampai dengan pertengahan 2012 umumnya masih didominasi oleh terjadinya tindak kekerasan bersama, akibat dari perkelahian antar kampung dan juga konflik antar masa pendukung calon pimpinan daerah pada saat pemilihan kepala daerah maupun pada saat pengumuman hasil Pilkada, begitu juga dengan keberadaan partai-partai non-shet dalam hal pemberian rekomendasi kepada kandidat calkada yang marak dengan politik transaksional.  Selain itu kasus-kasus penganiayaan juga banyak terjadi sepanjang tahun 2010-2012 sebagai akibat dari masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga, kasus pencurian, dan Penghinaan. Angka tindak kriminalitas tertinggi terjadi pada tahun 2010  yang didominasi oleh penganiayaan dan kekerasan bersama akibat dari masalah ekonomi, batas tanah, kekerasan bersama konflik antar kampong dan juga akibat dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dimana terjadi 745 kasus penganiayaan berat dengan 326 penyelesaian kasusnya, diikuti oleh 379 kasus pencurian dengan 110 penyelesaian kasus, dan 334 kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh massa antar kampung dan massa dan juga antar kelompok pendukung pemilihan kepala daerah dengan 128 penyelesaian kasusnya, serta 200 kasus penipuan dengan 75 penyelesaian tindak pidananya. Pada tahun 2012 kasus-kasus tindak kriminal menurun walaupun belum signifikan, karena kasus kriminal yang terjadi adalah tindakan penganiyaan sejumlah 219 kasus dengan penyelesaian tindak pidana sejumlah 58 kasus, tindakan kekerasan bersama lebih dari 144 kasus diikuti kasus pencuria sebanyak 124 kasus dengan tindak penyelesaian kasus sebesar 30 kasus. Kondisi penyelesaian kasus-kasus kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional tergeser sementara akibat dari bertambah dan  menumpuknya kasus korupsi di daerah ini. Terjadinya kasus korupsi merupakan perhatian utama aparat penegak hukum saat ini terutama pihak Kejaksaan Tinggi, akibat dari makin intensnya tuntutan masyarakat untuk segera menuntaskan kasus korupsi di seluruh kabupaten/kota.
            Seperti yang disebutkan di atas bahwa, lambannya proses penyelesaian kasus tindak kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional di Maluku disebabkan juga oleh keterbatasan aparat secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga kinerja yang dicapai tidak maksimal setiap tahunnya.

3. Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan data dan analisis ketercapaian program di bidang ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah Provinsi Maluku dan Instansi vertikal penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan optimal dan belum menunjukkan kinerja yang maksimal dalam penyelesaian kasus kasus kriminal dan kejahatan; kelambatan penyelesaian kasus disebabkan oleh ketersediaan sumberdaya manusia aparat di bidang hukum dan kepolisian; target untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal dan kejahatan lainnya belum ditetapkan secara tegas oleh Pemerintah Daerah Maluku bersama instansi penegakan hukum. Dengan demikian dapat diberikan rekomendasi sebagai berikut:
a.    Indeks Kriminalitas,
1.      Mengingat latar belakang geografis Propinsi Maluku yang terdiri dari beragai pulau baik besar maupun kecil dan dikelilingi oleh lautan yang cukup luas sehingga mempersulit perhubungan, hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas terutama dalam bidang pembinaan dan pengawasan pada satuan bawah / Kewilayahan, Sehingga Pertama perlunya sarana prasarana perhubungan antar pulau, Kedua perlunya peningkatan kwulitas melalui latihan dan keterampilan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana para personil.
2.      Perlu dibuat/ diadakan indeks kriminalitas di Provinsi Maluku dan disampaikan kepada semua pihak, sehingga dapat gunakan sebagai bahan analisis bagi yang berkepentingan pelaksanaan pembangunan.
3.      Perlu upaya-upaya sosialisasi kamtibmas/kriminalitas yang sifatnya lebih kepada upaya preventif (pencegahan) dari aparat penegak hukum, sehingga tingkat kriminalitas di Maluku terus dapat dieliminasi.
b.        Persentase Penyelesaian Kasus Kejahatan Konvensional,
1.      Perlu menetapkan target secara bersama antara instansi terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal dan kejahatan konvensional sehingga kinerjanya dapat diukur dari tahun ke tahun dalam rangka peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum dan HAM yang berkeadilan dan berkepastian hukum, partisipasi aktif masyarakat serta kerjasama lintas institusional; 
2.      Perlu penambahan aparat penegakan hukum atau adanya detasering aparat penegak hukum dari pemerintah pusat,  agar berbagai kasus dapat diselesaikan dengan cepat sehingga tidak terjadi penumpukan setiap tahunnya.
3.      Perlunya dilaksanakan Pembinaan Kemampuan dan Ketrampilan Fungsi Reserse Kriminal Umum. (- Pembinaan kemampuan Reserse Kriminal Umum dilaksanakan setiap hari setelah pelaksanaan apel pagi, untuk mengingatkan kembali kepada personil sebelum melaksanakan tugas khususnya dalam penguasaan terhadap perundang-undangan, - Melaksanakan ketrampilan secara taktik dan teknis Penyidikan kepada masing-masing satuan operasional yang ada, - Melaksanakan pelatihan pengolahan TKP khususnya TKP Bom bagi Unit Identifikasi dan para penyidik, - Latihan – latihan kemampuan Reserse Kriminal Umum dalam mengikuti penyelesaian Berkas Perkara, - Melaksanakan latihan pengolahan TKP Bom.)
4.      Perlu adanya menumbuhkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk memelihara ketentraman dan keamanan masyarakat. 
5.      Perlu meningkatkan kualitas organisasi kemasyarakatan dan peran partai politik dalam rangka menjaga stabilitas masyarakat pada proses Pilkada, sehingga perlunya membangun komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pengaturan terhadap mekanisme hak dan kewajiban partai-partai non-sheet dalam hal pemberian rekomendasi partai yang pada akhirnya menjadi bibit konflik.
6.      Perlunya pengaturan kembali akan netratlitas peran KPUD dan Panwas/Bawaslu daerah dalam mewujudkan pemilu yang bersih, Jurdil dan aman.
7.      Perlunya Mendorong para stakeholders politik untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga angka partsispasi politik secara dewasa, damai dari masyarakat dapat meningkat.
c.    Persentase Penyelesaian Kasus Kejahatan Transnasional,
1.    Perlunya menyusun plan of action dalam pemberantasan kejahatan transnasional.
2.    Perlunya membangun/ membentuk komunikasi (Summit) lintas perbatasan antar negara atau membangun perjanjian bersama /MOU untuk sama-sama memberantas kejahatan transnasional;
3.    Perlunya penambahan aparat keamanan pada wilayah-wilayah perbatasan negara. 


DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik, 2011. Maluku Dalam Angka. Penerbit BPS Provinsi Maluku.
Badan Pusat Statistik, 2012. Susenas. Penerbit BPS Provinsi Maluku.
Dwiyanto Agus, Penilaian Kinerja Organisasi Pelayanan Publik, Jurusan Ilmu Amninistrasi Fisipol UGM, Yogyakarta, 1998.
Davis, Keith, Human Relatioon at Work, The Dinamics of Organizational Behavior, Third Edition, Mc GrawwHill Inc, Printed in USA, 1967.
Simamora, Henry. 1999 Manajemen Sumber Daya Manusia.  Yogyakarta. STIE-TKPN.  
Widjaja, Amin. 2001, Pengembangan Sumber Daya Manusia. Rineka Cipta, Jakarta.
Kepolisian Daerah Maluku, 2012. Data Kriminalitas Provinsi Maluku.
Kejaksaan Tinggi Maluku, 2012. Data Penyelesaian Kasus Konvensional dan Transnasional.
Pemerintah  Daerah Provinsi Maluku, 2011. LAKIP Pemda Maluku.
Pengadilan Tinggi Maluku, 2012. Data Penyelesaian Kasus Konvensional dan Transnasional.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencenaan Pembangunan Nasional.

TANKS.......

Minggu, 29 April 2012

PENG. LINGKUNGAN HIDUP


Berbagai kasus Lingkungan yang terjadi di dunia sehingga muncul kesadaran manusia untuk memperhatikan kelangsungan makhluk hidup dan alam sekitarnya. Untuk itu lahirlah Ekologi.  secara Etimologis (ilmu tentang asal usul kata) maka kata Ekologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 2 kata yakni Oikos (ecos) yang berarti wadah atau rumah atau tempat penampungan dan Logos (logi) yang berarti ilmu, objek yang dipelajari oleh ekologi yakni makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekologi telah berkembang dan diterima sebagai suatu disiplin ilmu, maka ada beberapa sarjana yang  merumuskan pengertiannya sebagai berikut :

a.      Otto Soemarwoto ekologi adalah : ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungan hidupnya.

b.      Slamet Ryadi ekologi adalah : ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik (interelationship) antara organisme atau kelompok organisme dengan lingkungannya secara alamiah melalui suatu tatanan (ekosistem).

c.      NHT. Siahaan ekologi adalah : ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkunganya dalam suatu kesatuan yang tersusun secara teratur.

d.      Richard Spurgeon ekologi adalah ilmu yang mempelajari semua makhluk hidup, cara mereka bekerja sama dan dunia sekitarnya; atau ekologi adalah ilmu yang mempelajari makhluk-makhluk hidup di lingkungan alamnya. Lingkungan alam yang dimaksud adalah segala sesuatu yang hidup dan tidak hidup disekitar makhluk hidup.

Sejarah pertumbuhan ekologi  sebagai suatu disiplin ilmu  tidak dapat dipisahkan dari perkembangan beberapa ilmu yakni Sosiologi, Geografi Sosial dan Biologi. Halckol seorang biologi yang menaruh perhatian terhadap sosiologi dalam tahun 1868 mengemukakan “Kenyataan adanya hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya”, karena ia mengkaji kehidupan kolektif beberapa kelompok makhluk hidup pada suatu tempat. la berpendapat bahwa “Hubungan yang terjadi antara makhluk hidup, bukanlah suatu kebetulan tetapi berdasarkan kaedah-kaedah yang sudah diatur secara alami”.
Dewasa ini, ekologi sebagai ilmu sudah berkembang dengan sangat pesat sehingga timbul berbagai bidang dalam ekologi misalnya : Ekologi Kesehatan, Ekologi Pertanian, Ekologi Pembangunan, Ekologi Kependudukan, Ekologi Pangan, Ekologi Budaya, Ekologi Industri Dan Ekologi Manusia (Human Ecology).
Slamet Ryadi menggambarkan bahwa ekologi dan lingkungan ibarat 2 sisi dari satu mata uang dimana keduanya memiliki perbedaan tetapi memiliki kesamaan yang sangat kuat. la merumuskan ilmu lingkungan adalah ilmu yang mampu menerapkan berbagai disiplin melalui pendekatan ekologis terhadap masalah lingkungan hidup yang diakibatkan dari adanya aktivitas manusia.
Perhatian tentang lingkungan lebih serius yakni dengan diadakannya Konfrensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stocholm tahun 1972, pada hari pembukaan tanggal 5 Juni 1972 disepakati sebagai hari lingkungan hidup. Perkembangan selanjutnya diterbitkan berbagai ketentuan oleh berbagai negara untuk mempertahankan lingkungan hidup. Di Indonesia, dibuatlah undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang "Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup" yang disempurnakan dengan undang-undang Nomor: 23 tahun 1997 tentang "Pengelolaan Lingkungan Hidup“.

1.1.     Kecenderungan Perhatian Terhadap Lingkungan Hidup.
Setelah menyadari keterikatan dan ketergantungan antara manusia dan lingkungan hidup, maka manusia mulai cenderung untuk memperhatikan lingkungan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Belakangan ini berbagai media mulai menyoroti secara sungguh-sungguh masalah lingkungan hidup yang mengakibatkan para penegak hukum mulai bertindak terhadap berbagai kasus lingkungan. Berbagai seminar  dan teori dimunculkan menyangkut manusia dan lingkungan hidupnya.
Beberapa defenisi tentang lingkungan / lingkungan hidup antara lain :
a.      Otto Soemarwoto : lingkungan hidup adalah   kondisi   yang   ada   dalam   ruang   yang   kita   tempati   yang mempengaruhi kehidupan kita.

b.      Munadjat Danusaputro : lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi  termasuk didalam manusia  dan  tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup dan kesejahteraan manusia.

c.      NHT. Siahaan : lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia

Perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup dimulai pada tahun 1950-an sebagai akibat terjadinya masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi modern dan yang dampaknya merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pada saat itu, beberapa kota besar seperti : Los Angeles di Amerika Serikat mengalami Kabut Asap yang disebut Smog. Kabut asap yang berupa selimut asap itu berasal dari mobil-mobil dan pabrik-pabrik yang mengalami reaksi kimia sewaktu terkena sinar matahari yang berlangsung bermingu-minggu mengakibatkan gangguan kesehatan terutama saluran pernapasan pada manusia dan binatang (ternak) dan mengganggu sayur-sayuran dan buah-buahan.
Pada tahun 1962, Rachel Carson menulis sebuah buku berjudul : The Silent Spring (Musim Semi Yang Sepi). Buku ini mempengaruhi jalan pikiran manusia untuk sadar terhadap lingkungan hidupnya. la mengungkapkan data-data tentang kematian hewan peliharaan (ayam, sapi dan domba) akibat penyakit misterius. Selain itu keluhan para petani yang mengalami/ menderita banyak penyakit dalam keluarga mereka dan kematian yang tiba-tiba pada anak-anak yang sementara bermain.
Setelah diterbitkannya buku ini, dunia dikejutkan juga dengan suatu jenis penyakit yang menyerang manusia dan hewan di Minamata - Jepang. Banyak penderita yang mengalami kematian. Penyakit tersebut kemudian dinamakan Minamata yang oleh Pemerintah Jepang pada tahun 1968, menyatakan Logam Air Raksa sebagai penyebabnya, juga penyakit baru yang disebut Itai-Itai yang menyerang manusia mengakibatkan kerapuhan pada tulang sehingga manusia mengalami patah tulang, hal ini disebabkan karena terdapat kandungan Logam Kadmium yang berasal dari pencemaran industri.
Bahaya yang dialami manusia sebagai akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada tahun 1950 - 1960an itu mendorong masyarakat dunia secara bersama untuk memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Perhatian tersebut diwujudkan dengan adanya Konfrensi PBB di Stochlom pada tahun (konfrensi Stocholm) 1972 dan kemudian dijabarkan oleh berbagai negara anggota PBB untuk memperhatikan kelestarian lingkungan yang selanjutnya ditindak-lanjuti melalui berbagai peraturan perundangan negara masing-masing.
Saat ini masalah lingkungan hidup bukan saja menjadi masalah politik internasional, namun pada negara-negara yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup mereka, juga mendapat cercaan yang kemudian berdampak terhadap pergaulan antar Negara, serta ada kemungkinan dibatasinya berbagai kerjasama Bilateral misalnya bantuan-bantuan dan sebagainya.
Beberapa masalah lingkungan yang sementara menghantui dunia saat ini antara lain adalah :
a.  Hujan Asam yang disebabkan oleh pencemaran udara yang berasal dari bahan bakar fosil yaitu gas bumi, minyak bumi dan batu bara. Pembakaran itu menghasilkan gas oksida belerang dan oksida nitrogen saat berada diudara kemudian mengalami reaksi kimia dan berobah menjadi asam yaitu asam sulfat dan asam nitrat. Asam-asam ini dapat langsung dibawa angin ke permukaan bumi dan menimpa makhluk hidup dan bangunan disebut Deposisi Kering dan dibawa oleh hujan disebut Deposisi Basah. Deposisi kering maupun deposisi basah disebut "Hujan Asam" yang mengakibatkan kematian makhluk hidup manusia dan hewan juga tumbuhan yakni pengeringan danau dan sungai.
b.  Pemanasan Global, peristiwa naiknya intensitas Efek Rumah Kaca (ERK). ERK terjadi karena adanya gas dalam atmosfir yang menyerap sinar panas yaitu sinar infra merah yang dipancarkan oleh bumi. Gas itu disebut Gas Rumah Kaca (GRK). Dengan penyerapan itu maka sinar panas terperangkap sehingga naiklah suhu permukaan bumi. Pemanasan global dapat mengakibatkan :
1)      Naiknya suhu pada daerah pertanian mengakibatkan perobahan pada hasil panen.
2)      Mengakibatkan perobahan pada iklim dunia yaitu perobahan curah hujan, angin, musim dan sebagainya.
3)      Mengakibatkan naiknya frekwensi atau intensitas badai.
4)      Mengakibatkan naiknya suhu permukaan laut.
5)      Mencairnya   es   pada   pegunungan   dan   daerah   kutub   yang mengakibatkan naiknya volume air dan tingkat pemanasan bumi lebih bertambah, juga dapat mengakibatkan tenggelamnya daerah pantai yang rendah dan erosi pantai pun terjadi.

c.  Menipisnya Lapisan Ozon, Ozon ialah senyawa kimia yang terdiri atas 3 (tiga) atom oksigen. Dilapisan atmosfer yang rendah, ia mengganggu kesehatan. Dilapisan atas atmosfer ia melindungi makhluk hidup dari sinar ultrafiolet yang dipancarkan matahari. Apabila kadar ozon dalam lapisan itu berkurang maka kadar sinar ultrafiolet yang sampai kebumi akan bertambah yang mengakibatkan manusia terkena kangker kulit, katarak dan menurunnya kekebalan tubuh pada manusia dan hewan.
Pada bulan Juni 1992, di Rio de Janeiro dilakukan Konfrensi PBB tentang lingkungan hidup yang diberi nama "Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference On Environment And Development)  terkenal juga dengan nama  KTT Bumi, karena yang hadir adalah hampir seluruh Kepala Negara dan Pemerintahan, yang dibicarakan adalah masalah bumi.
KTT Bumi menghasilkan :
a.  Deklarasi Rio; yang mengandung prinsip-prinsip kesepakatan bahwa tujuan KTT Bumi adalah untuk mengembangkan kemitraan global baru yang adil. Deklarasi menyatakan bahwa manusia berhak atas kehidupan yang sehat dan produktif yang serasi dengan alam.
b.  Konvensi tentang " Perubahan Iklim ".
c.  Konvensi tentang " Keanekaan Hayati" Kedua konvensi ini (b dan c) memuat persetujuan internasional untuk kedua masalah tersebut dengan penekanan / memiliki ikatan hukum selain ikatan moral pada negara-negara.
d.  Prinsip tentang " Hutan " mencakup semua jenis hutan yaitu hutan boreal (hutan didaerah utara), hutan iklim sedang, hutan tropik dan hutan austral (hutan didaerah selatan). Dalam prinsip ini diakui fungsi ganda hutan yaitu untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, ekologi, kultural dan spiritual generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Dengan demikian walaupun diakui hak setiap negara untuk menggunakan hutan sebagai sumber daya untuk pembangunannya namun pembangunan itu harus dilaksanakan dengan berkelanjutan karena mengingat generasi mendatang. Dalam prinsip tentang Hutan diakui perlunya alih teknologi dengan persyarakatan yang menguntungkan. Prinsip lain yang termuat dalam prinsip Hutan adalah perlu dikembangkannya ekonomi dan perdagangan internasional yang terbuka dan dilarangnya tindakan unilateral (sepihak dari negara) dengan dalih lingkungan. Berdasarkan prinsip ini maka tidak dibenarkan untuk hanya memperhatikan hutan tropis saja baik yang berkaitan dengan pemanasan global maupun kepunahan jenis, melainkan semua jenis hutan karena penyunatan wilayah hutan bukan saja didaerah tropis tetapi juga didaerah lain.
Agenda "21" yang berisi daftar tentang program-program yang harus dilakukan untuk dapat terlaksana dan tercapainya persetujuan di Rio de Janiero